0 menit baca 0 %

USAI KHATIB SHALAT JUM AT, NAJMI, S.Ag VERIFIKASI ARAH QIBLAT MASJID

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Pasir Penyu, Najmi, S.Ag, (urut satu dari sisi kanan pada gambar) sekaligus juga merupakan Sekretaris Tim Badan Hisab Rukyat Kantor Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu, usai bertugas sebagai Khatib Shalat Jum at di Masjid Al-Ihsan, Desa Cand...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Pasir Penyu, Najmi, S.Ag, (urut satu dari sisi kanan pada gambar) sekaligus juga merupakan Sekretaris Tim Badan Hisab Rukyat Kantor Kementerian Kabupaten Indragiri Hulu, usai bertugas sebagai Khatib Shalat Jum at di Masjid Al-Ihsan, Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, langsung melaksanakan Pengukuran Ulang/Verifikasi Arah Kiblat Masjid tersebut.
Pengukuran dilaksanakan pada Jum at 27 Noember 2020, pukul 13:28:42 Wib, dan data yang diperoleh sebagai berikut :
1). Titik Koordinat tempat: 0°22'5" LS, dan 102°17'26.65" BT;
2). Azimuth Matahari: 225°0'0";
3). Azimuth Kiblat: 65°58'12" (U-B) atau 24°1'48" (B-U) atau 294°1'48" (UTSB);
4).Azimuth Kiblat asal (berdasarkan Mihrab) adalah 290°, berarti selisih/masih kurang 4°, dan jika selisih 1°= 126 Km dari Ka'bah.
Saksi-saksi pengukuran:
1. Ngadiman (Ketua Masjid);
2. Parman (Bendahara Masjid);
3. Marzuki/Bujang (jama'ah); dan
4. Amril Haq Sir (PAI Non PNS Kec. Pasir Penyu)
Salah satu syarat syahnya shalat harus menghadap Kiblat. Secara teknis, definisi Kiblat yang paling banyak digunakan ilmuwan Muslim adalah arah yang ditunjukkan lingkaran besar pada bola dunia yang menghubungkan suatu tempat dengan Ka'bah. Arah ini menunjukkan jarak terpendek yang dapat ditarik dari tempat tersebut ke arah Ka'bah.
Hasil Bimtek Hisab Rukyat se-Provinsi Riau di Pekanbaru beberapa waktu yang lalu disebutkan bahwa Pengukuran Arah Kiblat harus menggunakan Azimuth Matahari (Rashdul Qiblat Harian) dan tidak dibenarkan lagi pengukuran arah Qiblat dengan menggunakan Kompas. Kompas hanya dijadikan sebagai pembanding saja, demikian dikatakan Najmi, S.Ag kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)