0 menit baca 0 %

Usai Memperagakan Proses Wakaf Uang , Kelompok III Berpose Bersama

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Memasuki hari ke- 5 kegiatan Diklat PDWK (Pelatihan Di Wilayah Kerja) di Lingkungan Kementerian Agama, terlihat Kelompok III berpose bersama usai memperagakan proses Wakaf Uang dihadapan widyaiswara. Bpk. Fahrul Husni dari Padang. Jum at (10/03/2021).Pantauan tim inmas, untuk lebi...


Pekanbaru (inmas), Memasuki hari ke- 5 kegiatan Diklat PDWK (Pelatihan Di Wilayah Kerja) di Lingkungan Kementerian Agama, terlihat Kelompok III berpose bersama usai memperagakan proses Wakaf Uang dihadapan widyaiswara. Bpk. Fahrul Husni dari Padang. Jum’at (10/03/2021).

Pantauan tim inmas, untuk lebih memahami tentang Manajemen Wakaf ini, oleh widyaiswara  dibagi peserta menjadi 5 Kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 6 orang peserta. Khusus Kelompok III, terdiri dari H. Muhammad Nazir, H. Katino, Muhammad Fadli, S.Ud, Indra Putra, Nurhafizah, S.Sos dan Dewi Sari Oktayana.    

Kelompok III atau kelompok PPAIW mendapat tugas memaparkan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftarn Wakaf Uang.

Melalui juru bicaranya, H. M. Nazir kelompok ini menerangkan tentang PMA Nomor 4 Tahun 2009 yang terdiri dari 6 Bab, yaitu Bab I (Ketentuan Umum), Bab II ( Ikrar Wakaf), Bab III (Pendaftaran), Bab IV ( Pelaporan dan Pengawasan), Bab V (Peran masyarakat) dan Bab VI (Ketentuan Penutup) beserta pasal-pasalnya. (Idris/ Agus).

Â