Pekanbaru (inmas), Memasuki
hari ke- 5 kegiatan Diklat PDWK (Pelatihan Di Wilayah Kerja) di Lingkungan
Kementerian Agama, terlihat Kelompok III berpose bersama usai memperagakan
proses Wakaf Uang dihadapan widyaiswara. Bpk. Fahrul Husni dari Padang. Jum’at
(10/03/2021).
Pantauan tim inmas, untuk lebih
memahami tentang Manajemen Wakaf ini, oleh widyaiswara  dibagi peserta menjadi 5 Kelompok,
masing-masing kelompok terdiri dari 6 orang peserta. Khusus Kelompok III,
terdiri dari H. Muhammad Nazir, H. Katino, Muhammad Fadli, S.Ud, Indra Putra,
Nurhafizah, S.Sos dan Dewi Sari Oktayana. Â Â Â
Kelompok III atau kelompok
PPAIW mendapat tugas memaparkan tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4
tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftarn Wakaf Uang.
Melalui juru bicaranya, H. M.
Nazir kelompok ini menerangkan tentang PMA Nomor 4 Tahun 2009 yang terdiri dari
6 Bab, yaitu Bab I (Ketentuan Umum), Bab II ( Ikrar Wakaf), Bab III (Pendaftaran),
Bab IV ( Pelaporan dan Pengawasan), Bab V (Peran masyarakat) dan Bab VI (Ketentuan
Penutup) beserta pasal-pasalnya. (Idris/ Agus).
Â