Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020, serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal 13 Juli 2020, nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00/hari. maka menindaklanjuti hal tersebut dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) di berbagai titik lokasi, salah satunya di titik lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala.
Sasaran Gewabu dilaksanakan terhadap pegawai KUA Kecamatan maupun Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, calon pengantin/pengantin serta anggota masyarakat yang melaksanakan urusannya di KUA Kecamatan.
Rabu 22 September 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Nurhayati, S.Pd.I usai melaksanakan pelayanan kursus calon pengantin dilanjutkan sosialisasi Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) terhadap catin tersebut.
Alhamdulillah, calon pengantin tersebut memberikan wakaf uang ke dalam kotak Gewabu. Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dan menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah, ujar Nurhayati.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAFZA dan HIV/AIDS.
Semoga dengan sinergitas antara pegawai KUA dengan PAI Non PNS dapat menyukseskan Gewabu pada UPW KUA Kec. Sungai Lala, ujar Penghulu Muda/Kepala KUA Kec. Sungai Lala, Samsul Hadi, S.H.I., M.H.(tulang)
USAI PELAYANAN SUSCATIN, PAI NON PNS KEC SUNGAI LALA (NURHAYATI, S.Pd.I) SOSIALISASI GEWABU KE CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) per hari kerja dan hasil kesepakatan rapat pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indr...