Kuansing (Kemenag). Seusai kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah di Masjid Nur Hidayah, Pauh Angit, Penyuluh Agama Islam KUA Pangean, Abandri, masih meluangkan waktu untuk melayani konsultasi jama’ah. Jum'at Pagi (29/08/2025).
Salah seorang jama’ah, Anti Ridarni (50), memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya mengenai solusi mendapatkan buku nikah. Pasalnya, ia bersama suaminya sebelumnya pernah menikah secara sirri.
“Saya ingin agar pernikahan kami sah dan tercatat secara resmi di KUA, supaya ada buku nikah yang bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Abandri memberikan penjelasan secara rinci.
“Pernikahan sirri memang sah secara agama, tetapi belum memiliki kekuatan hukum. Karena itu, jalan keluarnya adalah dengan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Setelah itu, pasangan bisa mencatatkan pernikahannya di KUA untuk mendapatkan buku nikah,” jelasnya.
Abandri juga menegaskan pentingnya pencatatan nikah untuk melindungi hak-hak pasangan dan anak.
“Buku nikah bukan sekadar dokumen, melainkan bukti legal yang dibutuhkan dalam banyak hal, seperti mengurus akta kelahiran anak, administrasi pendidikan, hingga warisan,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi tersebut berlangsung santai di balai pendopo Masjid Nur Hidayah, setelah para jama’ah menikmati sarapan bersama. Jama’ah tampak antusias berdialog langsung dengan penyuluh agama yang dikenal ramah dan komunikatif itu. (ABN)