0 menit baca 0 %

Ust. Iskandar Kupas Tuntas Manajemen Operasional & Produk Koperasi Syariah: Dari Murabahah hingga Ijarah

Ringkasan: Bangkinang Kota ( Kemenag )---Pelatihan Manajemen dan Pengelolaan Koperasi Syariah yang digelar Koperasi Syariah KKS KPRI Prima Husada Barokah Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Lentera Institute Pekanbaru menghadirkan materi yang sangat berbobot. Salah satu narasumber, Penyuluh Agama Islam Kement...

Bangkinang Kota ( Kemenag )---Pelatihan Manajemen dan Pengelolaan Koperasi Syariah yang digelar Koperasi Syariah KKS KPRI Prima Husada Barokah Kabupaten Kampar bekerja sama dengan Lentera Institute Pekanbaru menghadirkan materi yang sangat berbobot. Salah satu narasumber, Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Ust. Iskandar, M.E.Sy, menyampaikan pemaparan mendalam tentang Manajemen Operasional dan Produk Koperasi Syariah, Rabu, 20/8/2025

Dalam materinya, Ust. Iskandar menekankan bahwa koperasi syariah harus berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah agar transaksi membawa keberkahan serta bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi).

Beliau kemudian menguraikan berbagai akad jual beli yang dapat diaplikasikan koperasi syariah, di antaranya:

Murabahah – jual beli dengan harga pokok plus margin keuntungan yang transparan.

Salam – pembayaran di muka untuk barang yang diserahkan belakangan, cocok bagi petani.

Istishna’ – pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu, misalnya seragam kerja anggota.

Selain itu, Ust. Iskandar juga menjelaskan akad Ijarah (sewa-menyewa/jasa), yang terbagi dua:

Ijarah al-A’yan (sewa benda), misalnya penyewaan alat kesehatan.

Ijarah al-Amal (sewa jasa), misalnya jasa sopir atau instruktur pelatihan.

“Koperasi syariah harus hadir bukan hanya sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga solusi ekonomi umat. Misalnya, membantu tenaga kesehatan membeli peralatan medis dengan akad murabahah, atau menyewakan alat kesehatan dengan akad ijarah,” jelasnya.

Pemaparan tersebut disambut antusias peserta. Banyak yang aktif berdiskusi mengenai praktik akad-akad syariah serta implementasinya dalam keseharian.

Dengan bekal pemahaman ini, peserta diharapkan mampu mengelola koperasi syariah secara profesional, amanah, dan berdaya guna, sehingga koperasi benar-benar menjadi instrumen ekonomi umat yang tangguh di Kabupaten Kampar.

( Fatmi )