Kuansing ( inmas ) Ahad, 20 Desember 2020 Penyuluh Agama Islam Non PNS Ustadz.A.Mualif,S.Pd.I.,MA. Menghadiri Undangan Tasyakur Linnikah Atau Do'a Bersama Dalam Rangka Walimatul 'Urs Pasutri dr.Zum dan dr.Vera Bertempat di Kediaman Bapak Sumani,S.Pd di Desa Kuantan Sako Kec.Logas Tanah Darat.
Pada Kesempatan Kali Ini Ustadz Mualif Menekankan Bahwa Nikah Adalah Ibadah dan Itu Bagian Dari Ibadah Yang Tidak Dapat Diwakilkan dan Dalam Ibadah Setidaknya Harus Mengandung Tiga Syarat Yaitu :
1.Niat
2.Ikhlas Semata-mata Karena Menjalan Syariat dari Allah SWT
3.Ada Contoh Dari Nabi Muhammad SAW.
Contohnya Rumah Nabi Adalah Rumah Sakinah dan Berlimpah Rahmah, Semuanya Merasakan ini Mulai Keluarganya, Para Sahabat-Sahabatnya, Pembantunya, Tamu dan Siapapun Yang Datang Kerumah Nabi Hal Inilah Yang Dipertegas Oleh Allah Swt dalam QS.Al_Anbiya 107 Yang Artinya: dan Tiada Kami Mengutus Kamu Melainkan Untuk (Menjadi) Rahmat Bagi Semesta Alam.Â
Rumah Sakinah Tidak Berarti Rumah Yang Mewah dan Harta Yang Melimpah Melainkan Rumah Yang Didasari Kekokohan Aqidahnya, Kekuatan Imannya, Tegak Akhlaknya, Bagus Moralitas dan Integritasnya, Berbudi Luhur, Berkasih Sayang dan Senantiasa Berbagi Kebahagiaan. ( AM )Â