Siak (Inmas) - Rutinitas dua pekan sekali RT 03 RK 03 Kampung perawang Barat kecamatan tualang wirid dari rumah kerumah dengan menghadirkan ustadz-ustadz disekitar kecamatan tualang.tepatnya Selasa, 26 Januari 2021 / 13 Jumadil Akhir 1442 H salah satu ustadz Kondang Diundan) versi ibu-ibu yaitu ustadz Ali Asran, S.Pd.I yang merupakan penyuluh Agama Islam kecamatan tualang. Dalam tausiyah penyuluhannya beliau menyampaikan beberapa hal tentang : 1) Pentingnya mendaftarkan pernikahan dikantor KUA, 2).Usia dibawah 19 Tahun belum boleh nikah UU 16 Tahun 2019 , 3).Selama pandemi Nikah dianjurkan di KUA Kecamatan dengan memperhatikan Prokes. Ini merupakan pesan pak KUA Najamuddin, S.HI kepada para penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya Pernikahan itu tercatat di KUA agar legalitasnya terjamin dan tidak merugikan siapapun.
Selanjutnya dalam tausiyah inti ustadz Ali menyampaikan pentingnya menjalin hubungan silaturahim agar kekompakan dalam satu perkumpulan tetap utuh dan terjaga. Silaturahim ini merupakan ciri has seseorang yang beriman. Sifat seseorang yang bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala : Berpegang teguh lah kalian kepada tali Allah dan janganlah kalian bercerai berai ( Qs Ali Imron 103 ). Dengan sering bersilaturahmi seorang muslim akan mendapatkan teman yang banyak, murah rezeki, bahkan bisa memanjangkan umur. Ibu RT 03 dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KUA dan Penyuluh Agama Islam kecamatan tualang yang sudah bersedia menjumpai kami ibu-ibu RT 03 ini semoga kedepannya bapak ustadz tidak bosan memberikan bimbingan agama kepada kami tutupnya. ( AA/Awl)