Mandau (Kemenag) – Di tengah hangatnya suasana
kebersamaan, Majlis Ta’lim Al-Jihad Sebanga, Kelurahan Talang
Mandi, menjadi saksi terselenggaranya kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah oleh Penyuluh
Agama Islam KUA Mandau, Muhammad Fahmi, Jumat (22/8/2025).
Acara ini digelar di rumah salah seorang jamaah, Laila Hasni, mulai pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.
Dengan tema “Kerugian Terbesar Seorang Wanita
Ketika Nikah Sirri”,
Muhammad Fahmi mengupas tuntas persoalan yang sering terabaikan namun berdampak
besar dalam kehidupan rumah tangga. Ia menegaskan bahwa nikah sirri pernikahan
yang tidak tercatat secara resmi di KUA dapat membawa kerugian besar bagi
perempuan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun masa depan anak-anak.
“Seorang wanita yang menikah secara sirri sering
kali kehilangan hak-haknya. Tidak ada perlindungan hukum, sulit menuntut nafkah,
dan anak yang lahir pun terancam tidak memiliki kepastian hukum. Semua ini
adalah kerugian besar yang sering tidak disadari di awal,” tegas Fahmi
di hadapan jamaah.
Ia juga menambahkan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar
formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam
melindungi keluarga, khususnya kaum perempuan. “Melalui GAS, kita ingin
mengingatkan bahwa setiap pernikahan harus tercatat agar terjamin keabsahan dan
perlindungan hukumnya. Jangan sampai wanita yang seharusnya dimuliakan justru
menjadi korban karena kelalaian dalam urusan pencatatan,” ujarnya
penuh penekanan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari jamaah Majlis
Ta’lim Al-Jihad. Para peserta tampak serius mendengarkan, bahkan sebagian
mengajukan pertanyaan seputar prosedur pencatatan nikah dan langkah-langkah
yang harus ditempuh bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran
masyarakat, khususnya kaum ibu, semakin meningkat akan pentingnya pencatatan
nikah. Sebab dari sinilah lahir keluarga yang tidak hanya sah secara agama,
tetapi juga terlindungi secara hukum.