0 menit baca 0 %

Ustadz Muhammad Fahmi Sosialisasikan GAS pada Majlis Ta’lim Al-Jihad: “Kerugian Terbesar Seorang Wanita Ketika Nikah Sirri”

Ringkasan: Mandau (Kemenag) Di tengah hangatnya suasana kebersamaan, Majlis Ta lim Al-Jihad Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, menjadi saksi terselenggaranya kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mandau, Muhammad Fahmi, Jumat (22/8/2025).

Mandau (Kemenag) – Di tengah hangatnya suasana kebersamaan, Majlis Ta’lim Al-Jihad Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, menjadi saksi terselenggaranya kegiatan sosialisasi Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah oleh Penyuluh Agama Islam KUA Mandau, Muhammad Fahmi, Jumat (22/8/2025). Acara ini digelar di rumah salah seorang jamaah, Laila Hasni, mulai pukul 14.30 hingga 16.00 WIB.

Dengan tema “Kerugian Terbesar Seorang Wanita Ketika Nikah Sirri, Muhammad Fahmi mengupas tuntas persoalan yang sering terabaikan namun berdampak besar dalam kehidupan rumah tangga. Ia menegaskan bahwa nikah sirri pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di KUA dapat membawa kerugian besar bagi perempuan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun masa depan anak-anak.

Seorang wanita yang menikah secara sirri sering kali kehilangan hak-haknya. Tidak ada perlindungan hukum, sulit menuntut nafkah, dan anak yang lahir pun terancam tidak memiliki kepastian hukum. Semua ini adalah kerugian besar yang sering tidak disadari di awal,” tegas Fahmi di hadapan jamaah.

Ia juga menambahkan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi keluarga, khususnya kaum perempuan. Melalui GAS, kita ingin mengingatkan bahwa setiap pernikahan harus tercatat agar terjamin keabsahan dan perlindungan hukumnya. Jangan sampai wanita yang seharusnya dimuliakan justru menjadi korban karena kelalaian dalam urusan pencatatan,” ujarnya penuh penekanan.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari jamaah Majlis Ta’lim Al-Jihad. Para peserta tampak serius mendengarkan, bahkan sebagian mengajukan pertanyaan seputar prosedur pencatatan nikah dan langkah-langkah yang harus ditempuh bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya kaum ibu, semakin meningkat akan pentingnya pencatatan nikah. Sebab dari sinilah lahir keluarga yang tidak hanya sah secara agama, tetapi juga terlindungi secara hukum.