0 menit baca 0 %

Utusan KUA Dumai Selatan Hadiri KALHUKMI Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Dumai

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai kembali mengadakan kegiatan melalui Komisi Fatwa dan Hukum di akhir tahun 2025 ini. Kegiatan ini diberi nama Kajian Aktual Hukum Islam (KALHUKMI).Kegiatan KALHUKMI ini mengambil tema Metode Istinbath Hukum Islam dalam Menjawab Problematika Kon...

Dumai (Kemenag) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai kembali mengadakan kegiatan melalui Komisi Fatwa dan Hukum di akhir tahun 2025 ini. Kegiatan ini diberi nama Kajian Aktual Hukum Islam (KALHUKMI).

Kegiatan KALHUKMI ini mengambil tema ‘Metode Istinbath Hukum Islam dalam Menjawab Problematika Kontemporer' dengan menghadirkan narasumber Mawardi M. Sholeh ulama besar provinsi Riau. Acara ini diselenggarakan di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, jalan Putri Tujuh pada Minggu (07/12/2025) mulai pukul 08.00 WIB pagi.

Pada acara yang dibuka langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. M. Yunus, terdapat tiga utusan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan yang hadir pada kegiatan tersebut dari perwakilan yang berbeda.

Pertama, Plt. Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan Suryadi yang mewakili KUA Dumai Selatan. Kedua, Roni Atori Penghulu pada KUA Kecamatan Dumai Selatan mewakili Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) kota Dumai. Ketiga, Denny Febriansyah Penyuluh Agama Islam (PAI) pada KUA Kecamatan Dumai Selatan yang mewakili Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Dumai.

Para peserta mengikuti penjelasan dari narasumber dengan antusias. Dalam penyampaiannya, Buya Mawardi M. Sholeh mengingatkan tentang pentingnya seorang ulama menguasai bahasa Arab jika hendak memberi fatwa. Setelah itu baru menguasai ilmu alat lainnya yang mendukung agar mengerti fiqih.

Plt. Kepala KUA Dumai Selatan Suryadi mengatakan, “penjelasan narasumber sangat relevan dengan kondisi di kantor KUA. Terkadang timbul masalah suami istri yang membutuhkan kepastian hukum cepat, sementara kita kesulitan menemukan solusi. Untuk itu, kajian-kajian seperti ini harus sering-sering diadakan agar ada tempat berdiskusi untuk menemukan hukum fiqih dari permasalahan yang ditemui di lapangan,” ungkap Suryadi. (Denny/Ayu)