0 menit baca 0 %

Verifikasi Ajuan Izin Operasional Ponpes Syafa’atul Qur’an Tualang, Kasi Pendis Kunjungan Lapangan

Ringkasan: Siak (Kemenag) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) dalam hal ini Kepala Seksi Resman Junaidi mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Syafa atul Qur an Kecamatan Tualang untuk melakukan verifikasi lapangan pada Kamis (08/08/2024).

Siak (Kemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) dalam hal ini Kepala Seksi Resman Junaidi mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Syafa’atul Qur’an Kecamatan Tualang untuk melakukan verifikasi lapangan pada Kamis (08/08/2024).

Kedatangan Resman Junaidi bersama staf pengelola Ponpes Awaludin Romadoni dalam melakukan verifikasi disambut langsung oleh pimpinan Ponpes, Abdillah Fauzi beserta jajaran dan seluruh santri. Dalam kesempatan ini selaku Kasi Pendis, Resman Junaidi menyampaikan bahwa verifikasi ini dilakukan sebagai salah satu persyaratan penerbitan izin Pondok Pesantren.

“Verifikasi di lapangan perlu dilakukan guna memastikan sebuah lembaga layak untuk diterbitkan izin oprasionalnya. Izin operasional pendirian atau penyelenggaraan ini meliputi berbagai persyaratan mulai administratif, teknis dan persyaratan kelayakan yang harus dipenuhi sebuah lembaga," ungkap Resman.

Lebih lanjut beliau mengatakan pendidikan pondok pesantren semakin banyak diminati oleh orang tua, dan kita patut bersyukur karena telah banyak berdirinya lembaga- lembaga pondok pesantren khususnya pesantren yang mencetak para huffadz”. Tandasnya.

Sementara itu, Pimpinan pondok Abdillah Fauzi mengaku senang dengan kedatangan Kasi Pendis bersama Staf, beliau berharap Izin operasional pendirian pondoknya segera terbit agar para orang tua santri merasa aman dengan kelangsungan pendidikan para santri.

Adapun Pondok Pesantren Syafaa’atul Qur’an ini berdiri atas prakarsa Yayasan Watrap Suhemi Bersaudara, yang berdiri sejak Tahun 2021. Saat ini Pondok Pesantren Syafaa’atul Qur’an telah memilik 16 orang santri dan 3 Orang tenaga pendidik. Sebelumnya Pondok pesantren yang berlokasi di Jl. Raya Perawang- Minas RT 001 RW 005 ini telah mengajukan permohonan pendirian ke bagian Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Siak dan setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap kemudian baru dilaksanakan verifikasi di lapangan. (Fz)