BENGKALIS (Inmas) - Kemenag Bengkalis melalui Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kabupaten
Sunardi dan Swanfri Kamis, 04/04/2024 melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha
di kota Bengkalis yang telah memiliki sertifikat halal dan menjelaskan
penggunaan label halal terbaru.
Selain itu Pengawas JPH Kabupaten
juga memberitahukan dan mengingatkan bahwa 18 Oktober 2024 setiap produk usaha sudah
wajib memiliki dan menyandang sertifikat halal atas produk usahanya itu.
Demikian yang disampaikan
oleh Sunardi mewakili salah seorang dari Pengawas JPH Kabupaten Bengkalis saat memberikan
keterangan terkait kegiatan pengawasan sertifikat halal dan label halal pada
hari Kamis, 04/04/2024.
“Secara serentak se-Indonseia
pada hari ini Kamis, 04/04/2024 dilakukan kegiatan pegawasan sertifikat halal
dan labelisasi halal oleh para Pengawas JPH terhadap pelaku usaha, mengingat waktu telah dekat
bahwa 18 Oktober 2024 seluruh produk usaha wajib memiliki sertifikat halal’. Ungkap
Sunardi
Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan,
masih kami ditemukan beberapa pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat namun
telah lewat dah habis masa limitnya ataupun telah kadarluarsa. Kemudian ada juga kami temukan
pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal namun tidak mencantumkan label
Halal. Maka solusi yang kami berikan sebagai Pengawas JPH Kabupaten, bahwa bagi
pelaku usaha yang sertifikatnya sudah kadaluarsa diminta untuk memperbarui
sertifikat halalnya atau segera mengupdate. Sedangkan bagi pelaku usaha yang sudah
bersertifikat halal namun belum membuat label halal disarankan agar segera membuat
label halal pada produk-produknya”. Lanjut Sunardi.
“Selama pelaksanaan kegiatan
pengawasan sertifikat halal dan label halal ditambah mengkampanyekan wajib halal
Oktober (WHO) berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang berarti sehingga dapat
disimpulkan bahwa kegiatan masyarakat pada umumnya telah mengetahui tentang
program sertifikat halal menuju wajib halal Oktober (WHO) bagi setiap pelaku
usaha di Kabupaten Bengkalis”. Tutup Sunardi