0 menit baca 0 %

Wakili Ka. Kanwil, Kabag TU buka secara resmi kegiatan Dialog Publik Deradikalisasi & Konten Radikalisme

Ringkasan: Riau (inmas) Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau H. Erizon Efendi, S. Ag., M. Pd. mewakili Ka.Kanwil Kemenag Prov. Riau didampingi Kasubbag Ortala dan KUB H. Janhery, MA membuka secara resmi kegiatan Dialog Publik Deradikalisasi & Konten Radikalisme yang bertema "Tanamkan nilai-nil...

Riau (inmas) Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau H. Erizon Efendi, S. Ag., M. Pd. mewakili Ka.Kanwil Kemenag Prov. Riau didampingi Kasubbag Ortala dan KUB H. Janhery, MA membuka secara resmi kegiatan Dialog Publik Deradikalisasi & Konten Radikalisme yang bertema "Tanamkan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam mencegah radikalisme", kegiatan yang ditaja Subbag Ortala dan KUB dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 9 s.d. 11 Februari 2021 di Hotel Pesona Pekanbaru.

Kegiatan dialog diikuti 30 orang beserta yang berasal dari unsur penyuluh agama, guru agama, tokoh pemuda agama dan tokoh agama utusan dari 12 Kab./Kota perwakilan dari  6 agama  (islam, Kristen, katolik, hindu, budha dan khonghucu).

Dihadapan 30 orang peserta Erizon Efendi mengharapkan  setelah kegiatan ini peserta dapat memiliki pemahaman yang sama dengan apa yang dimaksud dengan Moderasi Beragama, tolesansi Beragama, dan memiliki konsep guna menjaga kerukunan antar dan intern umat beragama. Erizon juga menyampaikan bahwa perlunya mengetahui dan menguasai regulasi regulasi dari pemerintah tentang beragama dimasyarakat, salah satunya permasalahan yang sering terjadi dimasyarakat adalah tentang pendirian rumah ibadah, hal ini harus mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah  yaitu Tata cara pendirian rumah ibadat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri”).


Sebagai narasumber dari kegiatan ini berasal dari Kanwil Kemenag Prov Riau yaitu Ka. Kanwil , Kabag TU dan Subbag Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Riau, serta narasumber dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Dit. Intel Polda Riau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Riau, dan dari Akedimisi perguruan tinggi di Riau.


Kasubbag Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Prov. Riau H. Janhery, MA. Selaku pelaksana kegiatan mengharapkan dari kegiatan dialog ini para peserta yang berasal dari penyuluh agama, guru agama, tokoh pemuda agama dan tokoh agama dari 6 agama dapat memberikan pengaruh dan edukasi kepada peserta didiknya, dan masyarakat didalam memberikan  pemahaman agamanya untuk membangun kesejahteraan dan ketentraman di NKRI sesuai dengan tema kegiatan ini yaitu "Tanamkan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam mencegah radikalisme"

(khairul/fadli)