Tembilahan (Kemenag) - Koordinator Penyuluh Agama Islam (PAI) Ahmadi mewakili Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gaung Anak Serka (GAS) memandu pembacaan do'a acara Sosialisasi Stunting dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hilir Kecamatan Gaung Anak Serka, Kamis (5/9/2024).
Sosialisasi Stunting dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dilaksanakan di Aula Kantor Camat GAS pada pukul 08.30 sampai dengan selesai. Turut dihadiri Camat Gaung Anak Serka Masykur, Kapolsek GAS, Danramil serta 3 Lurah dan 9 Kepala Desa se-Kec. GAS.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Camat Gaung anak Serka, Masykur mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama berkomitmen dalam mencegah stunting dengan mempraktikkan pengetahuan yang telah diperoleh dan berbagi informasi dengan tetangga serta keluarga.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Kec. GAS mengenai pentingnya pencegahan stunting dan pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan anak sehingga tercipta generasi yang lebih sehat dan cerdas di masa depan”, ujar Masykur.
Sementara itu usai kegiatan, Penyuluh Agama Ahmadi dalam hal ini mengatakan penyebab terjadinya kasus kekerasan pada anak pada umumnya karena kurang pengawasan orang tua, pergaulan bebas, pengaruh lingkungan, faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan tentang pendidikan seks pada anak dan gadget/gawai.
"Pelaku pada umumnya orang-orang terdekat dengan korban. Seringkali insiden kekerasan seksual tidak dilaporkan karena biasanya korban takut akan pembalasan pelaku dan juga merasa malu. Selain itu korban juga tidak berdaya dan kurang memiliki dukungan", ujar PAI Ahmadi.
"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta dapat membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi / menghindarkan segala bentuk gangguan / ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak dan penurunan angka stunting", tambahnya.
"Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan sehingga perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan dapat menyuarakan apa yang mereka alami baik kekerasan psikis, fisik maupun seksual dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak", tutup Ahmadi. (Ria)