0 menit baca 0 %

Wako Pekanbaru : “ASN Dihimbau Untuk Tidak Berpergian”

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya ada libur panjang pada pekan depan, 28  Oktober 1 Nopember 2020. Sabtu (24/10/2020). Menyikapi hal tersebut diatas, Walikota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nom...


 

Pekanbaru (Inmas), Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya ada libur panjang pada pekan depan, 28  Oktober – 1 Nopember 2020. Sabtu (24/10/2020).

 

Menyikapi hal tersebut diatas, Walikota Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :800/BKPSDM-PKAP/2098/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Hal : Pembatasan Perjalanan Dinas dan Berpergian ken luar Daerah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kemenag RI, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan  Edaran dalam rangka antisispasi penyebaran Covid -19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. “ Kami Himbau Pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan, tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing”. Tutur Nizar di Jakatra, Jum’at (23/10) sebagaimana dilansir dari Berita Pusat Kemenag RI.

 

Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, melalui Ka. Subbag TU menyampaikan dalam hal Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan dilingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.  Ujar Wahid. (Idris/ Bustamar).