Pekanbaru (Inmas), Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober
sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya ada libur panjang pada
pekan depan, 28 Oktober 1 Nopember
2020. Sabtu (24/10/2020).
Menyikapi hal tersebut diatas, Walikota Pekanbaru telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor :800/BKPSDM-PKAP/2098/2020 tanggal 23 Oktober 2020 Hal : Pembatasan
Perjalanan Dinas dan Berpergian ken luar Daerah bagi ASN di lingkungan Pemerintah
Kota Pekanbaru.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kemenag RI, mengatakan pihaknya
telah mengeluarkan Edaran dalam rangka
antisispasi penyebaran Covid -19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi
Muhammad SAW. Kami Himbau Pegawai Kemenag sedapat mungkin menghindari
melakukan perjalanan, tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan
kegiatan di lingkungan masing-masing . Tutur Nizar di Jakatra, Jum at (23/10)
sebagaimana dilansir dari Berita Pusat Kemenag RI.
Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, melalui Ka. Subbag TU menyampaikan dalam
hal Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan dilingkungan
masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ujar Wahid. (Idris/ Bustamar).