0 menit baca 0 %

Wamen Haji Tegaskan Dana Haji Tidak Dipakai untuk Operasional Kementerian

Ringkasan: Riau (Kemenag) Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa dana haji milik jemaah sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk operasional Kementerian, Demikian disampaikannya ketika menyampaikan arahannya pada kegiatan koordinasi dan konsolidas...

Riau (Kemenag) – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa dana haji milik jemaah sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, bukan untuk operasional Kementerian, Demikian disampaikannya ketika menyampaikan arahannya pada kegiatan koordinasi dan konsolidasi Penyelenggaraan haji 2026, Rabu (17/9/25) di Aula Kanwil Kemenag Riau.

Menurut Dahnil, sumber keuangan pada Kementerian Haji dan Umrah terbagi dua. “Operasional dan kegiatan kementerian haji bersumber dari APBN, sementara penyelenggaraan haji berasal dari dana haji milik jamaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.

Ia menegaskan, Kementerian Haji tidak mengelola dana haji. “Uang haji atau dana jamaah tidak dipakai untuk operasional kementerian haji. Dana jamaah sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan haji,” tegasnya.

Terkait pembiayaan petugas haji, Dahnil memastikan bahwa petugas tidak dibiayai dari dana haji. “Petugas haji menggunakan anggaran dari APBN, dan sebagian dari APBD untuk daerah. Tidak ada satupun petugas yang dibiayai dari dana haji,” ujarnya.

Dahnil menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa setiap rupiah dana haji dipastikan kembali kepada jamaah dalam bentuk pelayanan. “Dana haji jamaah sepenuhnya harus digunakan untuk penyelenggaraan haji, seperti katering, transportasi, dan fasilitas lainnya,” pungkasnya.