Kuansing (Inmas) Seorang warga Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik mendatangi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (27/02/2024) pukul 08.15 WIB. Pada kesempatan ini warga tersebut meminta penjelasan terkait syarat seseorang untuk bisa memeluk agama Islam. Warga tersebut diterima dan mendapat penjelasan langsung dari Kepala KUA Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I.
Kedatangan warga Desa Pantai ini didampingi oleh pihak keluarga yang merupakan ayah angkatnya yang seorang muslim dan seorang ustadz yang merupakan tempat ia belajar dan bertanya tentang agama Islam. Kedatangannya ini tidak lepas dari keinginannya sendiri untuk memeluk agama Islam. Ia menjelaskan bahwa keinginannya sangat kuat untuk menjadi seorang muslim
Pada kesempatan itu Arisman Arianto mengatakan siap untuk membantu dan memproses keinginan baik tersebut. Pada pelaksanaannya nanti akan dibimbing untuk mengucapkan syahadat, kemudian ada blanko dan surat pernyataan yang mesti diisi oleh pemohon yang akan disiapkan untuk ditanda tangani setelah mengikuti rangkaian tersebut.
"Ada blanko dan beberapa surat pernyataan yang mesti diisi setelah proses pengucapan syahadat. Silahkan proses syahadat, saudara dilakukan di daerah tempat tinggal saudara yang akan dibimbing oleh seorang ustazd disana kemudian akan disaksikan oleh beberapa orang saksi,” demikian penjelasan Arisman.
Warga Desa Pantai yang sudah membulatkan tekadnya untuk menjadi muallaf dan memeluk agama Islam itu merasa senang dengan keterangan dan penjelasan yang disampai oleh Kepala KUA Kuantan Mudik. Selanjutnya dia akan mengikuti proses bimbingan mengucapkan syahadat sebagai syarat utama untuk menjadi seorang muslim dan memeluk agama Islam. (YZG)