Kuansing ( inmas ) Pengucapan atau pembacaan Ikrar Wakaf oleh dua orang wakif dari desa Simpang Raya oleh Hendi Wardana dan Mukdin Damanik di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (14/12/21)
Pengucapan Ikrar Wakaf tersebut diucapkan langsung di depan Nazhir Nurwanto dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) Kecamatan Syalam, S.Ag yang juga sekaligus Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir dan di saksikan oleh para saksi yaitu Rifki Ramadhan dan Munir keduanya merupakan warga desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir
Dalam pengucapan Ikrar Wakaf tersebut Hendi Wardana selaku wakif mewakafkan sebidang tanah berupa tanah pekarangan dengan luas 552 M2 dan dan Mukdin Damanik mewakafkan tanahnya seluas 155 M2 untuk keperluan pembangunan masjid yang terletak di desa Simpang Raya Kecamatan Singing Hilir. Wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir perseorangan yaitu Bapak Nurwanto sebagai ketua Nazhir. Kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Ikrar Wakaf ( W1 ) 3 rangkap, dan Akta Ikrar Wakaf ( W2 ) 3 rangkap
Dalam kesempatan itu Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir Syalam, S. Ag yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) saat memberikan arahan sebelum pembacaan Ikrar Wakaf dimulai menjelaskan bahwa ini prosedur sesungguhnya proses pengurusan Akta Ikrar Wakaf ( AIW ), harus ada pengucapan Ikrar Wakaf karena ikrar wakaf adalah salah satu unsur wakaf menurut Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 06. Kepada Nazhir Syalam berpesan agar tanah yang telah diwakafkafkan oleh wakif tersebut diurus oleh Nazhir sesuai dengan peruntukannya.”tegasnya
Kegiatan ditutup dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW ) wilayah Kecamatan Singingi Hilir kepada Nurwanto selaku Nazhir tanah wakaf tersebut. (Slm)