0 menit baca 0 %

Waspadai Pergerakan NII

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Salah satu isu aktual beberapa pekan terakhir, adalah isu mengenai NII (negara islam indonesia). NII ramai dibicarakan baik di media cetak maupun elektronik. Isu NII banyak dikaitkan dengan pendirian negara islam di indonesia, pencucian otak, kasus banyaknya orang hilang terutama...
Pekanbaru (Humas)- Salah satu isu aktual beberapa pekan terakhir, adalah isu mengenai NII (negara islam indonesia). NII ramai dibicarakan baik di media cetak maupun elektronik. Isu NII banyak dikaitkan dengan pendirian negara islam di indonesia, pencucian otak, kasus banyaknya orang hilang terutama mahasiswa, aksi pemerasan dan lain sebagainya. Terhadap isu tersebut, Kapolda Riau, Brigjen Suaidi Husein menyatakan bahwa aktivitas NII ditengarai ada di provinsi riau, namun menurut Ka Kanwil kemenag Riau Drs. H Asyari Nur, SH MM dan Ketua MUI Riau Dr H Mahdini MA, aktivitas NII tidak ada di Provinsi Riau. Ka Kankemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menungkapkan sampaikan sejauh ini belum nampak adanya aktifitas NII di Rokan Hulu. Namun demikian perlu diwaspadai, oleh seluruh pimpinan ormas islam, tokoh agama, tokoh adat dan umat islam Rokan hulu. "Rencana pendirian NII bukanlah kehendak mayoritas umat islam indonesia. Para oknum ini, hanyalah mengatasnamakan umat islam, sedangkan mereka sendiri bukanlah tokoh yang telah mendapat pengakuan dari seluruh umat Islam," jelasnya. Ahmad mengatakan, ada 9 ajaran NII yang menyimpang dari pandangan mayoritas umat Islam, yaitu pertama: semau orang muslim diluar golongan mereka dianggap kafir dan halal darah serta hartanya. Kedua, dosa zina dan maksiat lainnya bisa ditebuS dengan uang. Ketiga, tidak ada kewaiban mengganti puasa tapi cukup membayar sejumlah uang sebagai tebusan. Keempat, dibenarkan menggalang dana untuk membangun sarana fisik dan operasional dengan menghalalkan segala macam cara termasuk mencuri dan menipu. Lima, taubat hanya sah dengan membayar sejumlah uang tertentu (taubat istigfar). Keenam, Ayah kandung yang belum masuk kelompok mereka tidak sah menjadi wali nikah. Tujuh, tidak wajib berhaji kecuali kecuali telah meraih derajat tertentu, bahkan dikatakan berhaji cukup ke ibu kota NII. Delapan, qanut asasi (aturan dasar) gerakan NII dianggap lebih tinggi dari kitabullah dan bahkan tidak berdosa menginjak- injak mushaf al- quran. Sembilan, apa yang disebut shalat aktifitas yaitu melaksanakan program dianggap lebih utama dari shalat fardhu. "Perlu saya ingatkan, sekalipun negara in i tidak berazaskan Islam, namun tidak ada hambatan untuk mengamalkan ajaran Islam dan bahkan mendapat perlindungan dari negara. Untuk itu mari kita amalkan ajaran agama Islam dengan baik dan benar, serta memperkukuh empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," tegasnya. (ash edit by msd)