0 menit baca 0 %

WIADI WIJAYA, M.Pd (PAI NON PNS KEC. RENGAT) SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan p...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Menteri Agama pada tanggal 23 Juli 2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut pada huruf E. Ketentuan, Point 4, Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Kegamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agana Kecamatan, Penghulu. Dan Penyuluh Agama, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama ;
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M);
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Covid-19, dan aparat keamaanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.
Senin 2 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Wiadi Wijaya, M.Pd (sisi paling kanan) melakukan sosialisasi dan menyerahkan salianan surat edaran tersebut kepada pengurus dan jemaah Masjid Mukhlisin, Kampung Dagang, Kec. Rengat.(tulang)