Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang kegamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sasaran Penyuluhan Agama Islam oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah umat Islam dan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka ragam pendidikannya.
Terkait dengan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia, pada hari Selasa16 Februari 2021, PAI Non PNS Kecamatan Rengat, Wiadi Wijaya, M.Pd melaksanakan bimbingan terhadap seorang pemuda atas nama Simpir warga Desa Talang Gedabu, Kecamatan Rakit Kulim untuk pengucapan syahadatain (dua kalimat syahadat) sebagai syarat utama untuk sahnya memeluk agama Islam/Mualaf.
Selanjutnya kepada Simpir diserahkan bantuan Sarung, Peci, Sajadah, Al-Qurโan, Buku Tuntunan Shalat dan sejumlah uang.
Wiadi Wijaya (sisi kiri) berpesan kepada Simpir agar rajin belajar agama Islam serta mengamalkannya dengan sepenuh hati. Tanyakan kepada saudara muslim lainnya atau kepada ustadz ataupun yang paham dengan ajaran Islam. Ikuti kegiatan agama Islam di kampung ini dengan aktif untuk menambah pergaulan/persaudaraan sesama muslim maupun wawasan tentang Islam.(tulang)
WIADI WIJAYA (PAI NON PNS KEC. RENGAT) BIMBINGAN UNTUK MUALAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS adalah Penyuluh Agama Islam Honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan peny...