0 menit baca 0 %

WIADI WIJAYA (PAI NON PNS) SALURKAN BUKU IQRO KEPADA REKAN SEJAWAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat  Islam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin. Selain memiliki kedudukan yang sangat penting, Penyuluh Agama Islam be...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas membimbing umat  Islam mencapai kehidupan sejahtera lahir batin.
Selain memiliki kedudukan yang sangat penting, Penyuluh Agama Islam berperan besar karena ilmu yang dimilikinya serta menjadi teladan dalam pengamalan agama Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Begitu besar peran Penyuluh Agama Islam, sehingga menjadi garda terdepan jajaran Kementerian Agama dalam rangka pembinaan mental, moral serta segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya spesialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 spesialisasi yaitu, Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Penyuluh Keluarga Sakinah; Penyuluh Pengelolaan Zakat; Penyuluh Pemberdayaan Wakaf; Penyuluh Produk Halal; Penyuluh Kerukunan Umat Beragama; Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan dan Penyuluh NAPZA dan HIV/AIDS.
Terkait dengan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an diperlukan adanya sarana maupun prasarananya, salah satunya Buku Iqra’.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, atas nama Wiadi Wijaya, M.Pd (sisi kiri pada gambar) melaksanakan penggalangan dana untuk penyediaan Buku Iqra’dan mendistribusikan kepada rekan sejawat.
Selasa, 16 Februari 2021 bersamaan dengan kegiatan Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) Pelatihan Kerukunan Umat Beragama di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, Wiadi Wijaya, M.Pd selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat mendistribusikan buku Iqra’ sebanyak 20 eksemplar kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kelayang atas nama Fitriana, S.Pd.I yang akan dimanfaatkan pada Gerakan Maghrib Mengaji pada kelompok binaan TPQ Miftahurrahman, Desa Pasir Beringin.
Hal tersebut merupakan kepedulian sekaligus dukungan terhadap Gerakan Maghrib Mengaji dalam upaya Pengentasan Buta Aksara Al-Qur’an yang menjadi bahagian Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS, ujar Wiadi Wijaya.(tulang)