Indragiri Hulu, (Inmas). Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) merupakan upaya Kementerian Agama untuk membentuk keluarga yang berkualitas. Untuk meraih keluarga berkualitas memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dari calon pengantin agar mereka mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga sakinah dan mengelola dinamika keluarga, sehingga terbentuk ketahanan keluarga yang tidak mudah rapuh disebabkan minimnya pengetahuan dan keterampilan calon pengantin. Terkait dengan hal tersebut, upaya Kementerian Agama diwujudkan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang diampu oleh fasilitator pada KUA yang dituntut memiliki kompetensi, baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan untuk keberhasilan dalam fasilitator bimbingan.
Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, SE Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual serta mengacu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Senin 13 Mei 2024, KUA Kecamatan Sungai Lala melaksanakan Bimwin Pra Nikah Bagi Calon Pengantin terhadap enam pasang calon pengantin, dimana pelaksanaannya bekerjasama dengan UPTD. Puskesmas dan Penyuluh KB. Kec. Sungai Lala. Narasumber dari KUA merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra. Narasumber/pemateri lainnya terdiri dari Kepala Puskesmas Nuromaito Siregar, S.Tr.Keb; Ketua TP. PKK Suwarni, S.Pd; dan Tim Penyuluh KB. Kec. Sungai Lala.(tulang)