Kuansing (Kemenag) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi kembali menggelar kegiatan bimbingan perkawinan yang bertempat di Ruangan Nikah. Selasa 15 Januari 2025.
Bimbingan perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat tentang antara lain tujuan dan fungsi, kewajiban dan hak suami istri, kesehatan reproduksi, keharmonisan keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak.
" Bimbingan perkawinan merupakan pemberian bekal pengetahuan, penerangan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran pada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga untuk membina rumah tangga yang Sakinah Mawaddah warohmah," terang Kholbi Hidayat.
Kegiatan ini di ikuti oleh 6 pasang calon pengantin, adapun pemateri yang di Amanah kan kepada Ustadz Kholbi Hidayat.
Beliau menjelaskan " sebelum seseorang itu memasuki dunia pernikahan, melepaskan masa lajangnya untuk berumah tangga, harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing," katanya.
" Ini dimaksud agar dalam perjalanannya menempuh kehidupan berumah tangga dapat dilalui dengan baik," tambahnya.
Pelaksanaan Bimbingan perkawinan ini berlangsung dengan seru, di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 Siang. Tampak seluruh pasangan calon pengantin pria dan wanita mendengarkan, memperhatikan dan ada sesi tanya jawab antara pemateri dengan peserta. (MB)