Rokan Hulu (Inmas)- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama komitmen mewujudkan kemandirian dan ketahanan jemaah haji sebagaimana amanat Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Untuk itu Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Komisi 8 DPR RI, Kanwil Kemenag Riau dan Kemenag Kabupaten Rokan Hulu melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jumat (16/10/2020) di Hall Islamic Center Pasir Pengaraian Rokan Hulu
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr H Mahyudin MA didampingi Kepala Bidang Haji dan Umrah Drs H Darwison MA, Kakankemenag Rokan Hulu H Syahruddin M Sy. Hadir sebagai Narasumber Drs H Achmad M SI yang merupakan Anggota Komisi 8 DPR RI daerah pemilihan Riau dan narasumber secara daring Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag RI H Maman Saepulloh S Sos M SI.
Turut hadir dalam acara menerapkan protokol Kesehatan secara ketat tersebut Kasi Administrasi Dana Haji dan SI Haji dan Umrah H M Hakam M Ag, Kasubbag Keuangan dan BMN Dr H Anasri M Ag, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Rohul, dan 100 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA, Pejabat Kemenag Rohul, Penyuluh, IPHI, Penyelenggara Umrah dan Mahasiswa.
Mahyudin mengatakan, UU nomor 13 tahun 2008 yang berubah menjadi UU nomor 8 tahun 2019 didalamnya terdapat beberapa perubahan seperti selama ini jika calhaj meninggal dunia maka tidak bisa digantikan oleh ahli waris, tapi dengan UU yang baru jika jamaah haji telah terdaftar dan tiba-tiba meninggal dunia maka boleh digantikan oleh ahli warisnya, dan beberapa perubahan aturan lainnya.
"Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi seluas- luasnya kepada masyarakat tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan harapan peserta yang mengikuti kegiatan dapat menyampaikan kepada masyarakat luas tentang perubahan perubahan yang ada di UU tersebut," jelas Mahyudin.
Achmad dalam penjelasannya menyebutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, selama ini masih ditemukan beberapa kelemahan, baik dalam aspek regulasi dan tata kelola kebijakan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan aturan dan perbaikan dalam praktik penyelenggaraannya, sehingga Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan syariat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik untuk sebesar-besar kemanfaatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
"Dan yang terpenting melalui kegiatan ini akan ada pemahaman terhadap isi UU yang pada akhirnya akan melahirkan jamaah yang mandiri," ujarnya.
Harapan yang sama juga disampaikan oleh Darwison, dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menyukseskan penyelenggaraan haji dimasa mendatang.
"Mudah- mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan peserta dapat menjadi perpanjang tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi terbaru tentang regulasi haji dan Umrah ke masyarakat," ungkap Darwison.
Ucapan terimakasih disampaikan Kakankemenag Rohul, dengan dijadikannya Rohul sebagai salah satu tuan rumah Kegiatan Sosialisasi, penyelenggaraan haji dan Umrah di Rohul akan berjalan lebih baik.
"Dengan kegiatan ini masyarakat akan mengerti dengan regulasi terbaru tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Terimakasih kepada Pak Kakanwil, Pak Achmad dan Pak Maman yang telah memberikan penjelasan- penjelasan tentang Haji dan Umrah, semoga pelayanan haji dan Umrah semakin baik," harapnya. (mus/ana/fadli/khairul)
Wujudkan Kemandirian dan Ketahanan Jamaah, Kemenag Riau Sosialisasikan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Ringkasan:
Rokan Hulu (Inmas)- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama komitmen mewujudkan kemandirian dan ketahanan jemaah haji sebagaimana amanat Undang Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Untuk itu Kementerian Agama RI bekerjasama dengan Komisi 8 DPR RI, Kanwil Kemenag Riau...