Dumai (Inmas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai menggelar rapat terbatas di Ruang Pertemuan Kemenag Dumai, Rabu (21/04/2021), dipimpin langsung Kepala Kemenag Dumai dalam hal ini diwakili Kasi PHU Kemenag Dumai Drs. H. Zulkifli.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Kontrak Kinerja Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) pada Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2021 โ 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pada tanggal 14 Januari 2021 di Pekanbaru, dalam hal Pengisian Aplikasi Monitoring Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2021 dengan mengacu pada KMA Nomor 186 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Satuan Kerja Kementerian Agama.
โMudah - Mudahan tahun ini kita sudah menginput data pada aplikasi Zona Integritas (ZI) dan Reformasi Birokrasi (RB) yang berbasis online ini,โ ujar H. Zulkifli.
Menurutnya, data-data pendukung seperti Renstra, Lakip, Program Kerja, Anjab, ABK, SOP dan lain-lainya harus dipersiapkan. Beliau juga mengatakan bahwa setiap melaksanakan kegiatan harus selalu didokumentasikan.
โSetiap kegiatan yang dilakukan harus memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas, misalnya dibuatkan SK, sehingga kita tidak mengarang - ngarang pelaksanaan kegiatan tersebut,โ ungkapnya.
Selanjutnya H. Zulkifli menyerahkan kepada Analis Jabatan untuk menjelaskan secara detail setiap aspek penilaian Zona Integritas.
Analis Jabatan Safrida, S.Ag membahas satu persatu secara detail tentang Penilaian ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) yang garis besarnya ada 6 aspek penilaian yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Selanjutnya Safrida, S.Ag membacakan tentang Penilaian Mandiri Progres Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang secara garis besar terdiri dari 8 Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Hukum dan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penguatan Tata Laksana,Penataan Sistem SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Selain ini, dalam rapat ini juga resmi dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Birokrasi (RB) Kantor Kemenag Kota Dumai Tahun 2021.
Rapat ini diikuti para Kepala Seksi dan Penyelenggara serta PNS yang tergabung dalam Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi (RB) Kemenag Kota Dumai. (Arief)