Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Kamis 6 Januari 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Yuherlinda, S.Pd.AUD melaksanakan pembinaan/penyuluhan agama Islam terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Surau Nurul Iman, Desa Kuantan Babu, Jalan Pasir Jaya, Kecamatan Rengat. Kegiatan dilaksanakan setiap hari Kamis dengan jumlah jemaah sebanyak 25 orang.
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat maupun kelompok binaan mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong mereka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya, ujar Yuherlinda.(tulang)
YUHERLINDA, S.Pd. AUD (PAI NON PNS) BIMBINGAN TERHADAP KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...