0 menit baca 0 %

YUHERLINDA, S.Pd.AUD (PAI NON PNS) KEC. RENGAT) SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan p...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaa, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pada 23 Juli 2021 Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Ahad 1 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Yuherlinda, S.Pd.Aud (sisi kanan) melanjutkan sosialisasi Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) dan sosialisasi serta menyerahkan salinan Surat Edaran Menag Nomor SE. 20 Tahun 2021 tersebut terhadap pengurus Masjid At-Taqwa, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Selain melakukan sosialisasi juga melakukan pemantauan serta melaporkan hasil pemantauan tersebut melalui link yang telah ditentukan.(tulang)