Kuantan Singingi – Saudara Yulhendri, warga Benai Kecil, melakukan kunjungan konsultasi keagamaan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Singingi pada hari Kamis pagi. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Penyuluh Agama Islam yang bertugas di wilayah tersebut, Kamis (11/9/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pelayanan KUA, Yulhendri menyampaikan kekhawatirannya terkait isu pernikahan di bawah umur yang terjadi di lingkungannya. Dengan penuh perhatian, para penyuluh agama memberikan penjelasan secara hukum dan agama terkait batasan usia pernikahan, serta dampak sosial dan psikologis yang mungkin timbul apabila pernikahan dilakukan sebelum cukup umur.
Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama melalui KUA dalam memberikan edukasi dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam hal menjaga kelangsungan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
"Persoalan pernikahan usia dini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut kesiapan mental, fisik, dan tanggung jawab sebagai pasangan suami istri. Oleh karena itu, kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat," ujar salah satu penyuluh agama.
KUA Kuansing menghimbau kepada masyarakat untuk terus berkonsultasi jika memiliki keraguan atau pertanyaan seputar hukum dan tata cara pernikahan, demi menciptakan keluarga yang harmonis sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ags)