Zakat Potensial Entaskan Kemiskinan
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Zakat merupakan pilar utama pengentasan kemiskinan dalam konsepsi hukum islam sebab zakat adalah asset umat yang sangat potensial, yang apabila dapat dikelola dan dikembangkan dengan manajemen modern, maka akan dapat mengumpulkan dana yang cukup besar, yang dapat dipergunakan unt...
Rokan Hulu (Humas)- Zakat merupakan pilar utama pengentasan kemiskinan dalam konsepsi hukum islam sebab zakat adalah asset umat yang sangat potensial, yang apabila dapat dikelola dan dikembangkan dengan manajemen modern, maka akan dapat mengumpulkan dana yang cukup besar, yang dapat dipergunakan untuk pengentasan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) Drs H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA pada acara sosialisasi zakat kepada perusahaan swasta se Rohul, Selasa, (5/4) di Aula lantai tiga kantor Bupati Rohul. Hadir dalam acara itu bupati Rohul, asisten dua, pimpinan dan perwakilan manajemen perusahaan swasta se Rohul dan pengurus baz Rohul.
Menurutnya, zakat adalah salah satu rukun islam yang lima, namun perhatian orang islam pada zakat berbeda dengan empat rukun islam lainnya. Boleh dikata, empat rukun islam yang lainnya adalah anak kandung, sedang satu rukun islam yaitu zakat adalah anak tiri, sebab perhatian umat pada masalah zakat sangat sangat kurang.
"Zakat bukan hanya bermanfaat bagi yang membayarnya, tetapi juga sangat bermanfaat pada orang yang menerimanya. Perlu diketahui bahwa empat rukun islam adalah statis dan tidak bisa berkembang, sedangkan rukun islam tentang zakat adalah dinamis dan harus berkembang," tegasnya.
Sebagai contoh, kata Ahmad Sup0ardi, hasil pertanian yang wajib dizakati pada masa nabi muhammad saw, hanyalah gandum, gandum kering, tamar dan anggur kering. Sekarang ini, padi harus dizakati, kelapa sawit, dan lain sebagainya, juga wajib dizakati. Pada masa dulu usaha orang hanya terbatas pada perdagangan, pertanian, peternakan, dan pertambangan. Sekarang usaha umat manusia berkembang sangat pesat. Ada penghasilan, profesi, karyawan, akuntan, advokat, pegawai dan lain sebagainya.
Semua itu harus dizakati. Umat islam jangan takut membayar zakat, sebab zakat berfungsi sebagai pembersih harta, penyucian jiwa, penyubur atau pupuk bagi tanaman, tanda setia kawan bagi sesama, bentuk rasa syukur atas nikmat allah, dan yang paling penting sebagai pelindung atas diri dan usaha kita dari segala macam ancaman yang mungkin datang.
"Saya berharap seluruh pejabat dan karyawan pada perusahaan swasta se Rohul, berkenan mengeluarkan harta dan penghasilannya sebesar 2,5 persen untuk kemaslahatan umat. Dan bila ini dapat dilakukan, maka tidak kurang dari empat milliar rupiah setiap tahun dapat kita kumpulkan untuk kepentingan umat islam," pungkasnya. (ash edit by msd)