ZIS Sumber Dana Potensial untuk Mengentaskan Kemiskinan di Riau
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) meruapakan asset berharga ummat Islam. Karena ZIS dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin. Para pakar bidang hukum Islam menyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional...
Pekanbaru (Humas)- Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) meruapakan asset berharga ummat Islam. Karena ZIS dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat khususnya masyarakat miskin. Para pakar bidang hukum Islam menyatakan bahwa, ZIS dapat komplementer dengan pembangunan nasional karena dapat dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan serta mengurangi jurang pemisah antara si kaya dengan si miskin. Sekaligus meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang selalu tertindas oleh bengusaha besar.
Demikian disampaikan oleh Ka Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, saat menjadi keynote speaker pada Kuliah Umum Mahasiswa Baru Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Riau Sultan Syarif Kasim Riau yang berjudul Potensi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (22/9) di Aula UIN Suska Riau.
Namun, kata Asyari, hingga saat ini ZIS di Riau belum mampu mencapai kondisi tersebut karena masih banyak potensi-potensi ZIS yang belum tergalih secara maksimal. Untuk itu perlu pengelolaan secara profesional dengan menggunakan manajemen modern serta melibatkan para pakar, dan dukungan pemerintah baik yang bersifat moril berupa kebijakan-kebijakan maupun yang bersifat materil dalam bentuk penyediaan dana operasional dan administratif.
Untuk pemberantasan angka kemiskinan selama ini memang telah dilakukan berbagai program seperti IDT, JPS, PPK, Raskin, APBD Riau dengan swasta melalui program CD. Namun setelah di-review ternyata pelaksanaannya belum terintegrasi, kurang menyentuh akar kemiskinan, dan masyarakat hanya dijadikan objek.
"Mengingat telah banyaknya program dan intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan di Riau ini, maka peran zakat perlu dilakukan, sebab zakat adalah salah satu pranata keagamaan yang dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW, Khulafaurrasyidin dan pemerintahan Islam sesudahnya," ungkap Asyari Nur dihadapan ratusan mahasiswa FDIK UIN Riau di Aula.
Ia menyebutkan, jumlah penduduk Provinsi Riau saat ini sesuai dengan sensus penduduk tahun 2010 sebanyak 5.543.031 jiwa. Dari jumlah penduduk tersebut 90,60 persen atau 5.021.986 jiwa di antaranya adalah pemeluk agama Islam. Jumlah ini adalah potensi yang sangat besar, bila dikaitkan dengan ZIS.
Dari sisi zakat fitrah, kalau saja seluruh ummat Islam Provinsi Riau ini membayarkan zakat fitrahnya rata-rata Rp20 ribu per jiwa (dengan asumsi 2,5 Kg x Rp8.000 = Rp20.000) x 5.021.986 jiwa, maka akan terkumpul dana sebesar Rp.100.439.720.000 (Seratus milliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). "Sejumlah dana yang cukup besar, yang apabila dapat dikumpulkan pada satu tangan dan disalurkan sesuai program prioritas, maka pastilah akan dapat mengentaskan kemiskinan dari Provinsi Riau," tegasnya.
Untuk zakat maal, kalau saja 25 persen dari total umat Islam atau 1.255.497 jiwa, membayarkan zakat maalnya sebesar Rp1.200.000 setiap tahun (dengan asumsi Rp100 ribu perbulan), maka akan terkumpul dana sebesar Rp1.506.595.800.000 (Rp.1,5 triliun lebih), jauh lebih besar lagi dari zakat firah.
Sementara dari sisi infaq/ shadaqah, kalau saja 50 persen dari umat Islam itu atau 2.510.994 jiwa di antaranya, membayarkan infaq/shadaqah sebesar Rp120.000 pertahun (dengan asumsi masing-masing jiwa membayar Rp10.000 perbulan), maka akan terkumpul dana sebesar Rp301.319.280.000.
"Jika ketiga potensi tersebut di atas yaitu zakat fitrah, zakat maal dan infaq/shadaqah dikumpulkan menjadi satu, maka akan terkumpul sejumlah dana yang cukup besar, yaitu Rp. 1.908.354.800.000,00 (Satu triliun sembilan ratus delapan milliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)," ungkap Ka Kanwil.
Asyari menambahkan, apabila peran zakat yang sangat strategis ini dapat dilaksanakan dengan baik, dengan menggunakan manajemen modern, sehingga pengelolaannya professional, disertai dengan akuntabilitas dan transaparansi, maka pastilah peran zakat yang sangat besar ini, dapat mengentaskan kemiskinan di Provinsi Riau.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa potensi Zakat, infaq/Shadaqah di Provinsi Riau adalah Rp. 1.908.354.800.000,00 setiap tahunnya. Sedangkan angka kemiskinan, hanya 500.260 jiwa atau identik dengan 125.065 Kepala Keluarga (KK), dengan asumsi satu KK empat orang. Jika dana tersebut dibagi habis untuk pengentasan kemiskinan, maka masing-masing KK akan mendapatkan dana sebesar Rp15.258.903,77 (Lima belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tiga rupiah tujuh puluh tujuh sen). Bila hal ini dapat dilakukan, maka dalam jangka satu atau maksimal tiga tahun ke depan, kemiskinan di Provinsi Riau pastilah dapat dientasakan.
"Untuk dapat mencapai sebagaimana dimaksudkan di atas, maka perlu dilakukan perubahan paradigma tentang zakat, sehingga dengan demikian konsepsi zakat berubah dari konsepsi yang bersifat statis menjadi konsepsi yang bersifat dinamis dan pada gilirannya akan dapat mengentaskan masyarakat Islam dari kemiskinan," ucapnya.
Perubahan paradigma zakat menuju paradigma baru tersebut dengan melakukan hal-hal sebagai berikut, pertama merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat adalah bersifat sukarela dan belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin, menjadi zakat adalah merupakan perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Kedua, zakat dibayarkan setelah satu tahun, menjadi zakat dibayarkan tidak mesti satu tahun tetapi dapat dicicil setiap bulan (system kredit). Ketiga, zakat adalah untuk kiyai, tuan guru mengaji, menjadi zakat adalah untuk delapan asnaf. Keempat, zakat adalah diserahkan langsung kepada orang per orang, menjadi zakat diserhakan melalui Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan diserahkan kepada kumpulan orang (system kelompok). Kelima, zakat harus dibagi delapan asnaf sama besar, menjadi zakat dibagi secara prioritas sesuai kebutuhan yang paling mendesak. Keenam zakat dikelola secara konsumtif murni, menjadi zakat harus dikelola secara produktif. Ketuju, zakat hanya dapat dirasakan seketika, menjadi zakat harus bermanfaat ganda dan bersifat jangka panjang. Kedelapan, zakat cenderung tidak mendidik, menjadi zakat harus mendidik masyarakat keluar dari kemiskinan yang menyelimutinya. Sembilan, hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang terdapat dalam fiqh-fiqh lama, mejadi hal-hal yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah semua perolehan dan penghasilan yang baik-baik. Sepuluh, zakat dianggap mengurangi kekayaan muzakki, menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.
"Dengan mengambil langkah-langkah ini, semoga kita bisa mendayagunakan zakat, termasuk di dalamnya infaq/shadaqah, untuk pengentasan kemiskinan di Provinsi Riau, yang terkenal akan kekayaan sumberdaya alamnya. Tentunya, tidak semudah yang kita bayangkan, karena ini butuh proses dan kerjasama secara menyeluruh," tutupnya. (msd)