0 menit baca 0 %

ZULFAHMI, SH (PAI NON PNS KEC. RENGAT BARAT) SOSIALISASI SE MENAG RI NOMOR 16 TAHUN 2021 DI LIMA TITIK LOKASI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 16 Juli 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rengat Barat atas nama Zulfahmi, SH melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan salinan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 16 Juli 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rengat Barat atas nama Zulfahmi, SH melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan salinan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kepada pengurus Masjid Babul Khairat, Jalan Gerbang Sari, Desa Sei Dawu; Masjid Nurul Iman, Jalan Poros Dusun Bukit Selasih, Desa Pematang Jaya; Mushalla Al-Ikhlas, Jalan Poros Desa Pematang Jaya; Masjid Al-Mustakim, Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama; dan Masjid Muhajirin, Jalan Lintas Timur, Dusun Pangkalan Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat.
Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut pada huruf  F. Teknis Pengawasan dan Monitoring,
1. Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban; 2. Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama KUA dalam melaksanakan pengawasan dibekali dengan lembar pemeriksaan (check list) yang harus diisi (lembar pemeriksaan terlampir); 3. Lembar pemeriksaan diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawas dan monitoring maksimal 3 (tiga) hari sebelum masuk 10 Dzulhijjah 1442 H; 4. Lembar pemeriksaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh petugas pengawasan dan monitoring menjadi dasar pertimbangan penetapan penyelenggaraan Malam Takbiran, Idul Adha, dan pelaksanaan qurban; 5. Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama KUA yang menemukan potensi pelanggaran dan/atau pelanggaran ketentuan dalam SE wajib berkoordinasi dengan pimpinan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan.
Selanjutnya hasil daripada pengawasan maupun monitoring tersebut dilaporkan ke link Kemenag RI dan ke link Kanwil Kemenag Provinsi Riau yang telah ditentukan.(tulang)