Kuansing ( inmas ) Pada Ahad siang tanggal 24 Januari 2021 Penyuluh Agama Islam Non PNS Zulkanadi. S. Pd.I Lingkungan Kontor Urusan Agama Kecamatan Kuantan Hilir Mengikuti Musyawarah pembubaran dan pembentukan Pengurus Masjid Al-Mukarramah Desa Kampung Medan.
Musyawarah tersebut di mulai pada Pukul 13.00 WIB atau setelah sholat Zuhur berjama'ah, yang di hadiri oleh pengurus Masjid Al-Mukarramah yang Lama, Kepala Desa beserta perangkat,Ketua BPD dan anggota, Ninik mamak, Tokoh masyarakat Cerdik Pandai dan pengurus Mushallah yang ada di Desa Kampung Medan.
Di dalam musyawarah tersebut banyak sekali arahan dan nasehat serta usulan-usulan yang di sampaikan oleh peserta rapat mengenai bagaimana cara ataupun program kedepan nantinya bagi pengurus yang terpilih supaya lebih menyemarakkan suasana keislaman di Masjid Al-Mukarramah tersebut.
Dan pada akhirnya musyawarah pembubaran dan pembentukan pengurus Masjid Al-Mukarramah selesai pada pukul 15.00 WIB, dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan keinginan peserta musyawarah pada siang tersebut. ( Zul )