0 menit baca 0 %

ZULKIFLI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC. RENGAT) PENYULUHAN PADA MTKS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.PAI Non PNS adalah seseorang yang dib...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwasanya Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Sabtu, 30 Januari 2021, Majelis Taklim Keluarga Sakinah melaksanakan kegiatan rutin Sabtu Pengajian & Wirid Yasiin.
Ceramah agama disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Zulkifli, S.Pd.I.
Alhamdulillah kegiatan Majelis Taklim Keluarga Samawa (MTKS) selaku kelompok binaan berjalan dengan baik dan lancar. Semoga bermanfaat untuk para bunda semuanya dan mendapat keberkahan dari Allah SWT, demikian disampaikan Zulkifli.(tulang)