0 menit baca 0 %

124 Calon Jamaah Haji Dua Kecamatan Yakni Tapung dan Tapung Hulu laksanakan Manasik Haji

Ringkasan: Kampar ( Inmas ) Sebanyak 124 Calon  Jamaah Haji (CJH} dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Tapung  dan Kecamatan  Tapung  Hulu mengikuti rangkaian kegiatan manasik haji yang dilaksanakan di Masjid raya Tapung, Senin, 6 /11/2023.Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  K...

Kampar ( Inmas ) – Sebanyak 124 Calon  Jamaah Haji (CJH} dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Tapung  dan Kecamatan  Tapung  Hulu mengikuti rangkaian kegiatan manasik haji yang dilaksanakan di Masjid raya Tapung, Senin, 6 /11/2023.

Kegiatan yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Kampar, H. Fuadi Ahmad, SH, MAB serta didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Zulfaimar, S.Ag, MAP,  Ka. Kua Kec. Tampung  H. Harismanto, SHI, MH, Ka. KUA Kec. Tapung Hulu, H. Abdul Latif, M.Sy,  dan Ketua IPHI Kec. Tapung, H. Zulfahmi, SH,  serta seluruh Calon Haji 2  kecamatan tersebut.

Ka. KUA Kec. Tapung   berharap melalui manasik haji ini, diharapkan para  calon  jamaah haji mempunyai gambaran tentang bagaimana pelaksanaan ibadah haji di tanah suci nantinya.“Banyak informasi yang disampaikan dalam manasik haji nantinya  oleh karena itu saya berharap diikuti dengan baik. Penjelasan para pembimbing akan sangat memberikan manfaat dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah haji,“ ujar Harismanto 

Haris juga mengingatkan, agar para  calon Jamaah haji dapat menjaga kesehatan dan staminanya dalam menjalakan kegiatan ibadah haji selama berada di Tanah Suci. Dia juga berharap agar jamaah calon haji dari Kecamatan Tapung dan Tapung  Hulu dapat kembali ke tanah air dengan keadaan sehat dan selamat dan mampu menyandang haji yang mabrur.

Sementara Kepala Kantor  mengajak Calon  jama’ah haji untuk mensyukuri nikmat dan karunia Allah SWT, yang telah memberikan kesempatan   untuk bisa menunaikan ibadah haji tahun ini.  Bapak Ibu pasti sudah menunggu 11 tahun lebih, dan alhamdulillah akhirnya mendapatkan panggilan untuk menunaikan ibadah haji. Ini yang betul betul harus di syukuri, ujarnya.

H. Fuadi Ahmad menyampaikan terkait kebijakan pemerintah  terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bekerja sama dengan kementerian  Kesehatan setiap jamaah yang akan berangkat itu terjamin sehat serta sempurna melaksanakan  ibadah.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang " Istithaah kesehatan haji " Istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah Haji secara fisik, mental dan perbekalan.

Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi persyaratan untuk melakukan pelunasan Haji..

Selanjutnya kebijakan pemerintah terkait dengan Dam. Dalam  menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.

Namun, bagi kebanyakan jamaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji

Haji Tamattu adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut para jamaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.

Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.

Tahun 2023 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan daging Dam yang telah disembelih di Tanah Suci ke Indonesia.

Pengelolaan daging hewan Dam ini telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H.

Pendistribusian daging hewan Dam diprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Daerah 3T merupakan wilayah Indonesia yang memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

pedoman dan pegangan saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Selain itu Beliau juga mengingatkan  calo jamaah haji untuk rutin melakukan kegiatan olahraga supaya menambah daya tahan tubuh, karena akan menjalankan ibadah haji yang tentu cukup mengurasi tenaga.Mulai dari menempuh penerbangan ke tanah suci yang membutuhkan waktu 9 jam untuk sampai di negara tujuan, hingga menjalani ritual ibadah haji di tanah suci yang tentu akan sangat menguras tenaga, maka hendaklah harus mempersiapkan fisik secara baik.Selanjutnya  Fuadi  berpesan untuk menjalankan semua aktifitas haji dengan niat yang kuat dan penuh semangat, insyaallah semua akan terlaksana dengan baik dan lancar, ujarnya

Redaksi

  • Fatmi   : Penulis
  • Ags      : Editor
  • Cicy     : Fotografer