Siak (Inmas) – Bertempat di Balai Nikah Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandis, Selasa, (14/02/2023), sebanyak 30 orang (15 pasang) dari Kecamatan Kandis mengikuti kegiatan Bimwin (Bimbingan Perkawinan) Angkatan VII yang ditaja oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Tujuan kegiatan Bimwin ini dilaksanakan dengan dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Adapun materi yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang, Fikih Munakahat, Kesehatan, Psikologi dan lain-lain. Adapun praktiknya, secara gambaran umum, Bimwin diselenggarakan dengan meliputi; (1) tatacara dan prosedur perkawinan; (2) pengetahuan agama; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga; (4) hak dan kewajiban suami istri; (5) kesehatan reproduksi; (6) manajemen keluarga; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, H. Erizon Efendi, S.Ag., M.Pd dalam materinya mengatakan bahwa tujuan Bimwin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Sesungguhnya, dikehidupan berumah tangga inilah nanti kehidupan yang sesungguhnya itu akan di mulai. Dalam hidup berumah tangga diperlukan kebijaksanaan, kesabaran, kesungguhan dan kesadaran untuk mewujudkan rumah tangga yang nyaman bukan hanya untuk pribadi, tetapi nyaman bagi seluruh yang menghuninya”, ungkapnya. (Hd)