0 menit baca 0 %

15 pasang catin asal Kec. Kubu dan Kuba ikuti binwin

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin.Bimbingan perkawinan tersebut gabungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kubu dan KUA Kubu Babussalam dengan jumlah peserta 15 pasang calon pengant...

Rokan Hilir (inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Calon Pengantin.

Bimbingan perkawinan tersebut gabungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kubu dan KUA Kubu Babussalam dengan jumlah peserta 15 pasang calon pengantin, 12 pasang dari Kecamatan Kubu dan 3 pasang dari Kecamatan Kubu.

Acara dilaksanakan di Kantor KUA Kubu Babussalam selama 2 hari, Selasa-Rabu (11-12/8/2020) di buka oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kankemenag Rohil H. Sakolan. Sebagai ketua panitia Kepala KUA Kubu Andri Ihsan Munthe dan sebagai sekretaris Kepala KUA Kubu Babussalam (Kuba) Firdaus.

Dalam sambutannya Plt Kakanemenag Rohil H. Sakolan Menyampaikan bahwa, kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah calon pengantin ini adalah untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada yang nantinya akan menjadi calon pengantin, sehinggah dapat menambah wawasan pengetahuan sebelum berumah tangga, serta ketika telah memutuskan untuk menikah telah mengetahui mana hak dan kewajiban masing-masing, baik suami maupun istri.

"Itu dilakukan untuk menambah pengetahuan kepada calon pengantin. Hal ini sangat penting dilakukan karna untuk menghindari  keretakan rumah tangga setelah menikah," ungkap Plt.

Masih kata H. Sakolan, selain untuk menghindari keretakan  rumah tangga, juga bertujuan dari pelaksanaan ini adalah dengan membekali remaja usia nikah dan catin.

"Dengan ilmu dan pengetahuan untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran bagi catin. Memahami tujuan membangun keluarga yang bahagia, agar para pasangan muda dapat mengatur kualitas dan kehidupannya. Memahami hak dan kewajiban bagi pasangan suami isteri agar dapat terhindar dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga," pungkas H. Sakolan.

Sementara itu Ketua panitia, La KUA Kec. Kubu menyampaikan kepada inmas bahwa, bimbingan perkawinan ini dilaksanakan dalam kondisi pademi covid 19, tentu dalam pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, tempat duduk berjarak dan cuci tangan dengan handsanitaizer.

“sehubungan dengan pandemi virus Corona, terpaksa kami panitia menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, dengan tujuan memutus mata rantai penularannya,” katanya. (Nsh)