0 menit baca 0 %

16 Ka KUA Kecamatan Ikuti Pembinaan dan Pendampingan Pengelolaan BOP KUA Tahun Anggaran 2020

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau pembinaan dan pendampingan pengelolaan BOP KUA untuk tahun anggaran 2020 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Kamis ( 25/06).Kegiatan yang diikuti oleh 16 KUA kecamatan se Rokan Hulu ini di...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau pembinaan dan pendampingan pengelolaan BOP KUA untuk tahun anggaran 2020 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Kamis ( 25/06).

Kegiatan yang diikuti oleh 16 KUA kecamatan se Rokan Hulu ini dihadiri langsung oleh Kasi Bimas Islam H. Mulyadi, M.Sy, Kabid Urais H. Alfiansyah Lubis, M.Pd beserta rombongan.

H. Alfiansyah mengatakan bahwa Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu mendapat biaya tambahan untuk pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 260.000.000,-. Dengan tambahan biaya tersebut, beliau berharap kepada Kasi Bimas Islam Kabupaten Rokan Hulu untuk segera menyerap anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan juknis tentang BOP KUA.

Begitupun tentang Pelayanan Nikah, H. Alfiansyah menjelaskan sesuai tentang pelayanan publik sesuai dengan protokol kesehatan nomor 06 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni, diantaranya menggunakan masker, wajib menggunakan sarung tangan atau cuci tangan kemudian jaga jarak atau physical distancing 1 meter.

“Berkaitan tentang juknis laporan keuangan, setidaknya ada 7 item yang harus disiapkan oleh Kepala KUA, yang pertama sesuai dengan RKKL, kedua pencairan itu harus ada di dalam DIPA, Kemudian yang ketiga harus membuat bukti kwitansi, yang ke empat harus ada bukti foto bendanya yang dibeli atau yang digunakan, kemudian yang berikutnya dibuat buku kas umum, kemudian yang ke enam ada di dilampirkan rekening koran, terakhir harus ada SPTJM dari yang menggunakan anggaran tersebut..” Jelas Alfianysah.

Kabid Urais tersebut menekankan bahwa ke tujuh item ini wajib dilaksanakan oleh KUA dan Kasi Bimas Islam.( Eel )