Rokan Hulu ( Inmas ) –
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau
pembinaan dan pendampingan pengelolaan BOP KUA untuk tahun anggaran 2020 di Aula
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Kamis ( 25/06).
Kegiatan yang diikuti
oleh 16 KUA kecamatan se Rokan Hulu ini dihadiri langsung oleh Kasi Bimas Islam
H. Mulyadi, M.Sy, Kabid Urais H. Alfiansyah Lubis, M.Pd beserta rombongan.
H. Alfiansyah mengatakan
bahwa Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu mendapat biaya
tambahan untuk pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 260.000.000,-. Dengan tambahan
biaya tersebut, beliau berharap kepada Kasi Bimas Islam Kabupaten Rokan Hulu
untuk segera menyerap anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya dan sesuai
dengan juknis tentang BOP KUA.
Begitupun tentang
Pelayanan Nikah, H. Alfiansyah menjelaskan sesuai tentang pelayanan publik
sesuai dengan protokol kesehatan nomor 06 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni,
diantaranya menggunakan masker, wajib menggunakan sarung tangan atau cuci
tangan kemudian jaga jarak atau physical distancing 1 meter.
“Berkaitan tentang juknis
laporan keuangan, setidaknya ada 7 item yang harus disiapkan oleh Kepala KUA,
yang pertama sesuai dengan RKKL, kedua pencairan itu harus ada di dalam DIPA, Kemudian
yang ketiga harus membuat bukti kwitansi, yang ke empat harus ada bukti foto bendanya
yang dibeli atau yang digunakan, kemudian yang berikutnya dibuat buku kas umum,
kemudian yang ke enam ada di dilampirkan rekening koran, terakhir harus ada SPTJM
dari yang menggunakan anggaran tersebut..” Jelas Alfianysah.
Kabid Urais tersebut
menekankan bahwa ke tujuh item ini wajib dilaksanakan oleh KUA dan Kasi Bimas
Islam.( Eel )