Kampar ( Inmas ) – Ini disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Kabupaten Kampar Nor Azmir, S.Ag, M.Pd dalam rapat yang dihadiri oleh 13 Pengawas terdiri dari Pengawas MI, Pengawas MTs dan Pengawas MA, serta pengawas Pendidikan Agama Islam bertempat di aula Kantor Kemenag Kampar, Jum’at, 27/5/2022.
Salah satu poin penting yang disampaikan Ketua Pokjawas Kemenag Kab. Kampar terkait pelaksanaan Akreditasi tahap kedua tahun 2022 ada sebanyak 22 madrasah yang harus diberi pendampingan oleh pengawas Binaan.
Nor Azmir, Sag, M.Pd, yang memimpin rapat meminta kepada para pengawas untuk selalu meningkatkan kinerja dan disiplin baik melaksanakan tugas maupun kehadirannya, “harapnya
Pertemuan yang sebenarnya sudah dijadwalkan dengan Kasi Madrasah namun tidak jadi terlaksana karena Kasi Madrasah ada keperluan mendadak. Pertemuan tetap diteruskan mengingat para pengawas sudah hadir di Kemenag.
Nor Azmir selaku Ketua Pokjawas memimpin rapat dimana pertemuan sebelumnya dengan Kasi Madrasah Dr. Faizin, yang juga dihadiri staf Penmad dari evaluasi yang disampaikan ada 12 RA, 5 Madrasah Ibtidaiyah ( MI ) 5 MTs dan 4 MA yang belum mengupload data EMIS nya. Kepada Pengawas yang membina agar memantau apakah RA atau Madrasah yang menjadi binaan kita sudah menguploud datanya.
Nor azmir menyampaikan agar madrasah yang belum menyelesaikan atau belum menguploud segera menyelesaikan, ungkapnya.
Lebih lanjut Nor Azmir menegaskan agar para pengawas yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama ini agar betul-betul memberikan pembinaan yang maksimal terhadap binaannya apakah itu kepada guru-gurunya, kepala, atau adminstrasi lembaganya guna menjadikan Madrasah lebih baik dan bermartabat madrasah yang mampu bersaing seperti saat ini dimana dunia pendidikan terus berkembang pesat baik secara kualitas maupun kuantitas serta diharapkan dunia pendidikan Madrasah di Kab. Kampar diharapkan mampu memberika kontribusi positif bagi kehidupan dalam bermasyarakat dengan mencetak generasi-generasi muda yang berakhlak & berilmu. Ungkapnya ( Ags / Fatmi )