0 menit baca 0 %

29 Pasang Catin dari 2 Kecamatan Berhimpun, Dapatkan Bekal Menyongsong Rumah Tangga Harmonis

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Bimbingan Perkawinan (Bimwin) merupakan syarat penting bagi catin (calon pengantin) yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama di berbagai Kecamatan sudah merupakan makanan sehari-hari mereka.

Kampar (Kemenag) – Bimbingan Perkawinan (Bimwin) merupakan syarat penting bagi catin (calon pengantin) yang akan melangsungkan pernikahan. Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama di berbagai Kecamatan sudah merupakan makanan sehari-hari mereka. Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu berhimpun di satu tempat, memberikan bekal bimwin tersebut bagi 29 pasang catin di daerahnya.

Sebanyak 11 pasang catin dari Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan sebanyak 18 pasang catin merupakan asal Kecamatan XIII Koto Kampar. Didampingi oleh Kepala KUA masing-masing yakni Masnur dan Apri Husni, bimwin dilaksanakan di Aula Kantor KUA XIII Koto Kampar pada Selasa (3/6/2025). Turut hadir mengisi materi dari bimwin itu sendiri yakni Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Zulfaimar.

“Alhamdulillah, sebanyak 29 pasang calon pengantin telah berkumpul hari ini di Aula Kantor Camat XIII Koto Kampar. Semoga materi-materi yang kami siapkan dapat benar-benar diserap dengan baik, dan memenuhi seluruh keingintahuan para calon pengantin dari 2 kecamatan tersebut,” ujar Zulfaimar.

Bimwin adalah bimbingan yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin agar siap secara mental, sosial, dan finansial, serta mampu beradaptasi dengan pasangannya.

(Cicy/Fatmi/Agus)