Jakarta (Inmas)- Kementerian Agama mengajukan usulan anggaran tambahan
pendidikan sebesar Rp.3,8 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk
mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di lingkungan
Kementerian Agama.
"Usulan anggaran tambahan ini, antara lain, akan diperuntukkan bagi subsidi kuota internet siswa, guru, dan dosen di madrasah, sekolah keagamaan dan perguruan tinggi keagamaan, serta bantuan langsung tunai bagi para guru pendidikan agama untuk semua agama," kata Menag saat Rapat Kerja bersama antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Senayan, Jakarta, Selasa (08/09).
Saat ini, menurut Menag, PJJ masih menjadi pilihan dalam penyelenggaraan proses belajar dan mengajar. "Kami ingin memastikan proses belajar dan mengajar jarak jauh tetap berlangsung sesuai dengan standar mutu yang berlaku selama pandemi Covid-19," imbuhnya.
Pengajuan
usulan tambahan anggaran ini mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR.
"Komisi VIII DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh
Menteri Agama RI sebesar tiga triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar
seratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah," ujar
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. (kemenag.go.id)