0 menit baca 0 %

31 Juli Batasnya, 22 Jemaah Riau Sudah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Ringkasan: Riau (humas) -  Tiga pekan berjalan sejak keputusan pembatalan keberangkatan haji oleh Kemenag Pusat. Tercatat 22 jemaah Riau telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Hal ini disampaikan oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag R...

Riau (humas) -  Tiga pekan berjalan sejak keputusan pembatalan keberangkatan haji oleh Kemenag Pusat. Tercatat 22 jemaah Riau telah mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Hal ini disampaikan oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau melalui Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/06).

“Jemaah yang bermohon untuk pengembalian dana pelunasan BPIH terhitung sejak keputusan pembatalan hai berjumlah 22 orang,’ terang Elwizar kepada humas.

Pengajuan setoran batal lunas ini tentu saja berangkat dari opsi yang diberikan Kemenag kepada jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalananan Ibadah Haji (BIPIH) dapat menarik kembali setoran pelunasannya.

Dimana sebelum diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, lalu BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Bnak Penerima Setoran (BPS), terlebih dahulu jemaah memgajukan permohonan ke kantor Kemenag Kabupaten /kota setempat.

“Selepas memperoleh Surat Perintah Membayar (SPM) dan BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah,” lanjut Elwizar. Sesuai prosedur proses tersebut akan berlangsung selama Sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/kota.

Elwizar menambahkan, 22 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di Kota Pekanbaru sebanyak 10 orang, Kampar 4 orang jemaah dan 8 orang jemaah dari kabupaten Inhil. Sementara untuk pelimpahan porsi jemaah yang meninggal dan sakit permanen tercatat yang sudah mengurus porsi  sampai dengan hari ini sebanyak 38 orang jemaah.

Sesuai dengan intruksi Dirjen PHU Kemenag RI, untuk pengajuan permohonan batal lunas ini membatasi hingga 31 Juli mendatang ini. “Itu artinya menjelang tanggal 31 Juli ini masih bisa kita layani jemaah yang ingin mengambil setoran pelunasan BPIHnya, setelah tanggal tersebut tentu tidak bisa kita layani lagi,’ imbuhnya.

Namun demikian, Elwizar mengharapkan jemaah Riau untyuk tidak mengambil setoran lunas BPIHnya.

“Kalau tidak mendesak betul, lebih baik tidak diambil, apalagi ada nilai manfaat yang akan diterima jemaah nantinya 30 jelang keberangkatan,” katanya.

Hal itu hanya semacam saran, mengingat kalau tidak diambil, jemaah tidak perlu repot-repot lagi menyetor dana pelunasan, jika niat berangkat tahun 2021 nanti.(vera)