Pekanbaru (Inmas) Donor
darah adalah proses yang terjamin aman. Darah dari setiap pendonor akan
dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong
darrilah steril, Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No.
2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia
(PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.
Donor darah di bawah
pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah
bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah
diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, Dr.H.Edwar S.Umar.,MA, bersama Kasubbag TU H.Abdul Wahid
S.Ag.,M.Ikom dan 31 Pegawai yang lainnya mendonorkan Darahnya ke PMI Kota
Pekanbaru sebanyak 33 Pegawai ini merasa senang dan bahagia setelah mendonorkan
darahnya.
Kakankemenag Kota Pekanbaru
setelah mendonorkan darahnya menyampaikan kepada Inmas Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru Bahwa Donor Darah merupakan Ibadah yang luar biasa betapa tidak,
karena kita ikut andil dalam meyelamatkan kehidupan atau nyawa dari
seseorang..dan donor darah ini rutin kita laksanakan satu kali dalam satu
bulan. dan Donor berikutnya insya Allah akan diadakan pada tanggal 30 Oktober
2020. ( Idris/ Bustamar )