0 menit baca 0 %

33 Pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Donor Darah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) Donor darah adalah proses yang terjamin aman. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darrilah steril, Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No.


Pekanbaru (Inmas) Donor darah adalah proses yang terjamin aman. Darah dari setiap pendonor akan dikumpulkan lewat jarum steril sekali pakai, kemudian ditampung dalam kantong darrilah steril, Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 2/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.

Donor darah di bawah pengawasan PMI juga dijamin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan donor darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr.H.Edwar S.Umar.,MA, bersama Kasubbag TU H.Abdul Wahid S.Ag.,M.Ikom dan 31 Pegawai yang lainnya mendonorkan Darahnya ke PMI Kota Pekanbaru sebanyak 33 Pegawai ini merasa senang dan bahagia setelah mendonorkan darahnya.

Kakankemenag Kota Pekanbaru setelah mendonorkan darahnya menyampaikan kepada Inmas Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Bahwa Donor Darah merupakan Ibadah yang luar biasa betapa tidak, karena kita ikut andil dalam meyelamatkan kehidupan atau nyawa dari seseorang..dan donor darah ini rutin kita laksanakan satu kali dalam satu bulan. dan Donor berikutnya insya Allah akan diadakan pada tanggal 30 Oktober 2020. ( Idris/ Bustamar )