0 menit baca 0 %

36 Tenaga PPPK di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau Terima SK Pengangkatan

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kementerian Agama terus berkomitmen untuk membantu nasib tenaga honorer. Kemenag sejak awal mengusahakan agar mereka bisa terakomodir dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan mulai tahun 2021.Setelah melalui proses yang panjang, 36...

Riau (Inmas) - Kementerian Agama terus berkomitmen untuk membantu nasib tenaga honorer. Kemenag sejak awal mengusahakan agar mereka bisa terakomodir dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang perekrutannya dilakukan mulai tahun 2021.

Setelah melalui proses yang panjang, 36 orang tenaga PPPK Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau menerima SK pengangkatannya yang diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA, Senin (27/6/22).

Dalam arahannya Ka. Kanwil Kemenag Riau mengatakan “Pelaksanaan pengadaan Calon PPPK berlangsung secara kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bersih dari praktik KKN, Proses pengadaan dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan/daerah sesuai amanah peraturan perundang-undangan

Pengadaan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021. Pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 71 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2021.

Sementara itu Kabag Tata Usaha mengatakan Penyerahan SK merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses pengadaan Calon PPPK, ada perbedaan mendasar antara calon PPPK dan Calon PNS.

“dalam hal penetapan nomor induk, Kalau calon PNS, mereka ditetapkan terlebih dahulu persetujuan teknis nomor induknya dari BKN. Setelah itu, diterbitkan SK Pengangkatan Calon PNS. Mereka lalu harus mengikuti masa ujicoba selama satu tahun, baru diangkat menjadi PNS, sedangkan Calon PPPK yang ditetapkan terlebih dahulu adalah SK Pengangkatannya. Setelah itu, mereka diusulkan ke BKN untuk mendapat persetujuan teknis nomor induknya. Hal ini sesuai ketentuan, bahwa Calon PPPK yang telah ditetapkan nomor induknya, maka dapat langsung diterbitkan SK Pengangkatannya sebagai PPPK dan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan”.