6 Pasang Catin Menikah di KUA Kec. Tembilahan
Ringkasan:
Tembilahan (hukmas)- sebanyak 6 pasang calon pengantin mengadakan ijab qabul (pernikahan) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan, Senin (19/11) dimulai sekitar jam 8 wib bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Tembilahan. Informasi yang diperoleh dari Yusdiana,A.Ma Staf Honorer di KUA ini bahwa...
Tembilahan (hukmas)- sebanyak 6 pasang calon pengantin mengadakan ijab qabul (pernikahan) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tembilahan, Senin (19/11) dimulai sekitar jam 8 wib bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Tembilahan.
Informasi yang diperoleh dari Yusdiana,A.Ma Staf Honorer di KUA ini bahwa para catin di nikahkan oleh penghulu yang ada di KUA ini, sebanyak 3 pasang dinikahkan oleh Drs.H.Ashari Hasan,MA yang menjabat sebagai Ka.KUA dan 3 pasang lagi dinikahkan oleh H.Fachrudi Rasyid, S.Ag, M.Pd.I penghulu di kantor ini juga, para catin sebelum nya ± 10 hari sebelum akad nikah telah mendaftar dan telah dibekali dengan penasehatan perkawinan (semacam penataran) oleh BP4 serta di beri sebuah buku yang berjudul “Tuntutnan praktis Catinâ€.
Dari buku catatan tentang catin terlihat bahwa usia termuda catin laki-laki adalah 20 tahun, yang perempuan termuda berusia 19 tahun, sedangkan usia tertua catin laki-laki adalah 30 tahun dan catin perempuan berusia 23 tahun. (yar)