Riau (humas) ā Pelaksanaan rutinitas kerja masa new normal bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Riau sudah berjalan lebih kurang dua minggu. Dengan itu menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid dimasa Pandemi. Kanwil Kemenag Riau melalui Bidang urusan Agama Islam melaksanakan Rapat Koordinasi Virtual Tugas Bidang Urais pada Kamis, (18/06).
Rapat yang melibatkanĀ Kabid Urais, Kepala Seksi BimasĀ Islam Kabupaten/kota dan Kepala KUA Kecamatan se-Provinsi Riau ini dibagi kedalam dua sesi.
Untuk sesi pertama ini diikuti oleh 6 Kabupaten/kota yakni Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Inhu, Kabupaten Inhil dan Kabupaten Bengkalis.Ā
Dalam kesempatan itu Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA menekankan enam catatan penting yang harus menjadi perhatian bagi seluruh jajaran Bidang urusan Agama Islam, khususnya KUA.
Pertama, pada masa new normal dengan system WFO (Work From Office) dimasa pandemi, sebagai aparatur sipil negara tetap harus berjalan. Tentu saja dengan cara mengefektifkan tugas dan penanggungjawab masing masing tugas dan layanan di semua level. Baik itu Bimas Kabupaten maupun KUA Kecamatan.
āApalagi tugas KUA masa pandemik ini tidaklah mudah, tantangannya sangat luarbiasa, artinya pernikahan tetap harus dilaksanakan sementara disisi lain resiko tertular virus juga harus dihadapi,ā katanya. Sebut saja wilayah Jawa yang tergolong zona merah dengan pasien covid tertinggi di Indonesia, mengusulkan untuk prosesi pernikahan ditiadakan saja.
Kedua, Surat edaran yang sudah sekian sekali turun berulang-ulang, seperti surat edaran pertama lalu ada perbaikan dilanjut SE dua dan seterusnya dari Dirjen maupun dari Menag harus kita sikapi dan ikuti sebagai bentuk dinamika kebijakan selama pandemic covid. Misalnya saja surat edaran terkait.
Untuk itu pihaknya sebagai Kakanwil menyampaikan ucapan terimakasih yang mendalam kepada seluruh jajaran KUA sebagai garda terdepan ditengah masyarakat. āMakanya kami berharap kepada para penghulu di KUA agar cepat tanggap terhadap kebijakan-kebijakan yang berkembang saat ini, gerakan cepat itu juga bagian dari nilai profesionalitas kita dalam bekerja,ā sebutnya.
Ketiga, dengan memanfaatkan teknologi, informasi yang bisa dikuasai. Maka pihaknya mengharapkan ASN Kemenag Riau khususnya jajaran KUA supaya melek teknologi.Ā
Mahyudin menegaskan KUA merupakan ujung tombak Kemenag yang berhadapan langsung memberi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu seluruh ASN tak terkecualiĀ KUA harus melek teknologi, sehingga tidak ada kendala dalam mewujudkan pelayana terbaik kepada masyarakat,ā terang Kakanwil.Ā
Bagaimanapun diera digital semua bentuk pelayanan sekatang berhubungan erat dengan teknologi. āKuasai teknologi itu penting dan menguasai berbagai aplikasi yang digunakan di Kemenag juga tak kalah penting,ā Ungkap Kakanwil.
āBila perlu semua media online yang eksis dan akurat seperti detik.com, tempo, kompas, ataupun aplikasi lainnya di pasang saja di ponsel masing masing. āBegitu informasi terbaru keluar sudah ada laporan dan muncul dilayar ponsel kita,ā imbuhnya.Ā
Keempat, lanjut Mahyudin pelayanan nikah masa New Normal masih mengacu pada SE Dirjen nomor P.006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pekayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. Dimana layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari dengan jadwal mengikuti ketentuan system kerja yang telah ditetapkan. Selain itu untuk pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, email secara langsung ke KUA Kecamatan.
āDimana prosesi akad nikah di KUA atau dirumah maksimal 10 orang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,ā katanya. Peserta prosesi akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dengan catatan tidak lebih dari 30 orang. āIni perlu dicermati betul dan disosialisasikan apakah dalam bentuk imbauan atau spanduk yang di pajang di kantor.
Kelima, peran jajaran Bimas Islam di Kabupaten/kota khususnya KUA, peran dan kontribusinya tidak hanya menegakkan aturan yang ada, tetapi lebih dari itu harapannya jajaran KUA dapat mensosialisasikan informasi prosedur pernikahan masa covid ini ke masyarakat luas. āApakah itu saat mereka mendaftar atau saat pemeriksaan nikah bisa disampaikan berbagai prosedur dan ketentuan dari Dirjen atau Menteri Agama saat ini,ā katanya.
Keenam, Inovasi inovasi apapun selama tidak bertentangan dengan regulasi yang ada tidak ada salahnya dilakukan demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat termasuk dalam bimwin. āApalagi era new normal, intinya saat masyarakat pernikahan di era new normal ini mendapatkan pembinaan sebelum pernikahan,ā katanya. āCarilah formulasi-formulasi yang bisa dilakukan untuk memberikan bimbingan sebelum catin melaksanakanĀ prosesi akad ijab kabul, tanpa mengabaikan protocol kesehatan. Lakukan pernikahan sesuai regulasi dan prosedur yang sudah ditetapkan.Ā
Diakhir arahan Mahyudin kembali mengingatkan untuk terus mengupdate informasi. Ia menumpangkan harapan besar kepada seluruh jajaran Kasi Bimas Islam dan KUA Kecamatan untuk terus memantau perkembangan informasi terbaru terkait layanan nikah pada masa New normal.
āJangan sampai ada yang kecolongan, masyarakat kita tidak mendapatkan informasi sama sekali, makanya sekali lagi manfaatkanlah teknologi yang ada sekarang, semoga layanan dimasa pandemi tetap bisa berjalan maksimal seperti sebelum adanya wabah iniā tandasnya.(vera)