0 menit baca 0 %

77,42 % Rumah Ibadah di Riau Terapkan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020

Ringkasan: Riau (Inmas)- Berdasarkan hasil rapat evaluasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Kanwil Kemenag Riau, Senin (15/6/2020) sore di Aula Mini Kaka...

Riau (Inmas)- Berdasarkan hasil rapat evaluasi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Kanwil Kemenag Riau, Senin (15/6/2020) sore di Aula Mini Kakanwil Kemenag Riau, secara umum sebagian besar rumah ibadah di Riau telah menerapkan SE Menag tersebut, dengan prosentasi 77,42 ?ri 11.297 rumah ibadah yang melapor.

Rapat Evaluasi SE Menag Nomor 15/2020 yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA tersebut dihadiri oleh Kabid Penaiszawa HM Saman S Sos M SI, Pembimas Kristen Sahat Lambok Sihombing, Pembimas Katolik Alimasa Gea, Pembimas Budha Tarjoko, dan Pembimas Hindu Nengah Sujati S Ag.

Mahyudin, usai memimpin rapat, secara rinci menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi masing- masing Bidang dan Pembimas, sebanyak 11.297 rumah ibadah yang dilaporkan, sebanyak 8.746 atau 77,42 % rumah ibadah telah menerapkan SE Menag Nomor 15/2020. Sisanya sebanyak 2.551 masih belum menerapkan SE Menag dengan alasannya masing- masing.

Secara rinci Mahyudin menyebutkan, untuk agama Islam rumah ibadah yang telah menerapkan SE Menag Nomor 15/ 2020 mencapai 92,63 ?ri total 8.713 rumah ibadah yang dilaporkan. Sisanya sekitar 641 atau 7,95 % masih belum merapkan SE.

Agama Katolik, dari laporan yang masuk sebanyak 250 Stasi, telah melakukan kegiatan ibadah di Gereja masing- masing dengan ketentuan yang berbeda- beda. Agama Budha, dari 318 laporan yang masuk, sebanyak 2 rumah ibadah yang menerapkan SE dan sisanya 316 belum menerapkan SE. Sedangkan Agama Hindu, masih menutup secara penuh rumah ibadah guna memutus rantai Covid- 19.

“Dari laporan yang masuk  secara umum rumah ibadah telah melaksanakan SE Menag NO. 15 Tahun 2020 dengan mengikuti protocol kesehatan dan aturan pemerintah. Sedangkan yang belum menerapkan, ada beberapa sebab diantaranya belum melakukan pengurusan surat keterangan dan ada beberapa yang mengaku kesulitan dalam mengurus surat keterangan yang menyatakan bahwa kawasannya aman dari Covid-19. Namun demikian, kita akan terus mengikuti perkembangan terkait penyelenggaraan ibadah di rumah- rumah ibadah di Riau sambil menunggu kebijakan pusat/ pemerintah selanjutnya,” jelas Mahyudin.

Terhadap hasil Rapat Eveluasi SE Menag Nomor 15/2020, Mahyudin menambahkan, pihaknya telah menyampaikannya secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal  Kementerian Agama RI di Jakarta dengan tembusan ke Dirjen Bimas Kementerian Agama RI, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan Gubernur Provinsi Riau. (mus/faj/ana/eka/anto)