Riau (Inmas)- Berdasarkan hasil rapat evaluasi
Surat Edaran Menteri Agama (SE
Menag) No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di
Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi Kanwil Kemenag Riau, Senin
(15/6/2020) sore di Aula Mini Kakanwil Kemenag Riau, secara umum sebagian besar rumah
ibadah di Riau telah menerapkan SE Menag tersebut, dengan prosentasi 77,42 ?ri 11.297 rumah ibadah yang melapor.
Rapat Evaluasi SE Menag Nomor 15/2020 yang
dipimpin oleh Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA tersebut dihadiri oleh Kabid
Penaiszawa HM Saman S Sos M SI, Pembimas Kristen Sahat Lambok Sihombing, Pembimas
Katolik Alimasa Gea, Pembimas Budha Tarjoko, dan Pembimas Hindu Nengah Sujati S
Ag.
Mahyudin, usai memimpin rapat, secara
rinci menyebutkan, berdasarkan hasil rekapitulasi masing- masing Bidang dan
Pembimas, sebanyak 11.297 rumah ibadah yang dilaporkan, sebanyak 8.746 atau
77,42 % rumah ibadah telah menerapkan SE Menag Nomor 15/2020. Sisanya sebanyak
2.551 masih belum menerapkan SE Menag dengan alasannya masing- masing.
Secara rinci Mahyudin menyebutkan, untuk
agama Islam rumah ibadah yang telah menerapkan SE Menag Nomor 15/ 2020 mencapai 92,63 ?ri
total 8.713 rumah ibadah yang dilaporkan. Sisanya sekitar 641 atau 7,95 % masih belum
merapkan SE.
Agama Katolik, dari laporan yang masuk
sebanyak 250 Stasi, telah melakukan kegiatan ibadah di Gereja masing- masing
dengan ketentuan yang berbeda- beda. Agama Budha, dari 318 laporan yang masuk,
sebanyak 2 rumah ibadah yang menerapkan SE dan sisanya 316 belum menerapkan SE. Sedangkan Agama Hindu, masih menutup secara penuh rumah ibadah guna memutus rantai
Covid- 19.
“Dari laporan yang masuk secara umum rumah ibadah telah
melaksanakan SE Menag NO. 15 Tahun 2020 dengan mengikuti protocol kesehatan dan
aturan pemerintah. Sedangkan yang belum menerapkan, ada beberapa sebab
diantaranya belum melakukan pengurusan surat keterangan dan ada beberapa yang
mengaku kesulitan dalam mengurus surat keterangan yang menyatakan bahwa kawasannya aman dari
Covid-19. Namun demikian, kita akan terus mengikuti perkembangan terkait
penyelenggaraan ibadah di rumah- rumah ibadah di Riau sambil menunggu kebijakan pusat/ pemerintah selanjutnya,” jelas Mahyudin.
Terhadap hasil Rapat Eveluasi SE Menag
Nomor 15/2020, Mahyudin menambahkan, pihaknya telah menyampaikannya secara
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI
di Jakarta dengan tembusan ke Dirjen Bimas Kementerian Agama RI, Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama RI dan Gubernur Provinsi Riau. (mus/faj/ana/eka/anto)