Pekanbaru (Inmas), Terhitung
mulai hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
kembali menerapkan WFH (Work From Home) bekerja dari rumah. Khususnya bagi ASN yang
hamil, menyusui dan usia diatas 55 tahun. Ujar Wahid pada hari Kamis kemarin, Jum’at
(26/06/2020).
Kebijakan tersebut diambil sehubungan
dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Walikota
Pekanbaru, tentang WFH dan WFO bagi jajaran di Pemko terkait Gelombang Kedua
Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Maka kepada ASN yang masuk
katagori Huruf 3,(Hamil, menyusui dan usia diatas 55 th) agar bekerja dari
Rumah (WFH). Himbau Wahid selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru.
Selanjutnya beliau meminta Para
Kasi dan Ka. KUA se- Kota Pekanbaru untuk membuat jadwal piket dalam bentuk surat tugas,
menyesuaikan dengan pelayanan kepada masyarakat. (Idris/ Bustamar)