Pekanbaru
(inmas), Tidak beberapa lama lagi Hari Raya Idul Adha 1441 H akan tiba, Sebagian
umat Islam ada yang bertanya, bagaimana teknis merayakan hari Raya tersebut
ditengah pandemi Covid 19 yang belum kunjung hilang. Rabu (01/07).
Untuk
menjawab keraguan masyarakat tersebut, Menteri Agama RI telah mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha
dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif
dan Aman Covid -19.
Demikian informasi
ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka. Subbag TU) Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom via WhatsApp.
Grup.
Yang intinya
Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H dibolehkan dilakukan di
lapangan/ masjid/ ruangan dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. Begitu
juga dengan Penyembelihan hewan kurban. Ujar Wahid. (Idris/ Bustanar)
.