0 menit baca 0 %

Abdul Wahid : Menag RI Keluarkan SE No. 18/ 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha tahun 1441 H.

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Tidak beberapa lama lagi Hari Raya Idul Adha 1441 H akan tiba, Sebagian umat Islam ada yang bertanya, bagaimana teknis merayakan hari Raya tersebut ditengah pandemi Covid 19 yang belum kunjung hilang. Rabu (01/07).Untuk menjawab keraguan masyarakat tersebut, Menteri Agama RI telah...

Pekanbaru (inmas), Tidak beberapa lama lagi Hari Raya Idul Adha 1441 H akan tiba, Sebagian umat Islam ada yang bertanya, bagaimana teknis merayakan hari Raya tersebut ditengah pandemi Covid 19 yang belum kunjung hilang. Rabu (01/07).

Untuk menjawab keraguan masyarakat tersebut, Menteri Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid -19.

Demikian informasi ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka. Subbag TU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom via WhatsApp. Grup.

Yang intinya Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H dibolehkan dilakukan di lapangan/ masjid/ ruangan dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. Begitu juga dengan Penyembelihan hewan kurban. Ujar Wahid. (Idris/ Bustanar)

.